Minggu, 29 Maret 2009

PPKN4405

Hukum Islam
Rangkuman Mata Kuliah


MODUL 1PENGERTIAN, ASAS-ASAS DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Kegiatan Belajar 1Pengertian, Istilah-istilah baku dan Asas-asas Hukum dalam Islam
Dari Kegiatan Belajar 1 tadi, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan hukum Islam dan pengertiannya. Di bawah ini akan diketengahkan beberapa hal yang merupakan rangkuman dari rincian materi dalam Kegiatan Belajar 1 di atas.
Hukum adalah peraturan-peraturan atas seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Ada lima ketentuan/putusan hukum dalam mengatur perbuatan manusia yang dikenal dalam hukum Islam dengan al-ahkam al-khamsah, yaitu: wajib, sunnat, jaiz, makruh dan haram.
Syari'at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam yang berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.
Hukum Islam adalah hukum yang dasar dan kerangka ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur'an seperti yang dicontohkan oleh Rasul-Nya. Lingkup hukum Islam bukan hanya mengatur permasalahan ritual yang spiritual, tetapi juga mengatur permasalahan tatanan kehidupan manusia baik untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara dalam berbagai konteks termasuk hubungan dengan antarnegara
Kegiatan Belajar 2Perkembangan Hukum Islam
Berdasarkan uraian dan pembahasan tentang Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam pada Kegiatan Belajar 2, dapatlah dirangkum sebagai berikut:
Secara umum tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam itu ada lima, yaitu:
Masa Nabi Muhammad SAW, (610-632 M);
Masa Khulafa' al-Rasyidin (632-662);
Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X);
Masa Kelesuan dan Pemikiran (abad X-XII M); dan
Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang).
Faktor-faktor yang mendorong orang yang menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum adalah semakin luasnya wilayah Islam. Di dalam wilayah yang sangat luas ini tinggal berbagai suku bangsa dengan asal-usul, adat-istiadat, cara hidup dan kepentingan-kepentingan yang berbeda. Untuk menyatukan mereka di dalam satu pola hukum, diperlukan hukum yang jelas yang mengatur tingkah laku mereka dalam berbagai bidang kehidupan.
Faktor-faktor kemunduran hukum Islam, antara lain adalah:
Kesatuan wilayah Islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia;
Ketidakstabilan politik yang menyebabkan ketidakstabilan berpikir;
Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum;
Dengan demikian timbullah gejala kelesuan berpikir di mana-mana dan para ahli tidak lagi mampu menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawab.
Para pembaharu muslim mulai bangkit dari kemunduran dengan mem-bangkitkan semangat untuk merubah nasib sendiri sebagaimana dipahami ayat Q.s. al-Ra'd: 11, berusaha untuk tidak bersikap taqlid ataupun fanatisme terhadap mazhab serta dengan perasaan senasib karena dijajah mencoba menggalang persatuan untuk melawan kolonialisme.
MODUL 2SUMBER HUKUM ISLAM
Kegiatan Belajar 1Alquran sebagai Konsep dan Landasan Hukum
Al Qur'an sebagai wahyu Allah berperan sebagai petunjuk dalam menata kehidupan manusia. Karenanya, di samping sebagai sumber nilai, Al Qur'an berperan sebagai sumber hukum.
Dalam rangka fungsionalisasi Al Qur'an, umat Islam yang telah sepakat menempatkan Al Qur'an sebagai pedoman hidup dituntut untuk memahami isinya. Penguasaan bahasa Al Qur'an dan ilmu tafsir merupakan langkah persiapan dalam memahami kandungan Al Qur'an.
Harus diakui bahwa pemahaman makna Al Qur'an berkembang sesuai dengan situasi dan tingkat kemampuan masing-masing orang. Karena itu hukum Islam memungkinkan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tidak terlepas dari teks yang terdapat dalam mushaf Al Qur'an.
Kegiatan Belajar 2Sunnah Rasul sebagai Landasan Operasional
Rasul sebagai penerima dan sekaligus sebagai pengembang misi Ilahiyah. Sunnah sebagai ekspresi dari Rasul adalah uswah (contoh) yang tepat dalam membangun peradaban Ilahiyah di muka bumi.
Di samping sebagai uswah, Sunnah Rasul berperan sebagai tabyin (penjelas) dan tafsir (pemerinci) terhadap wahyu Allah yang bersifat mujmal (global). Fungsi lain dari Sunnah Rasul juga berperan sebagai landasan dalam menentukan kebijakan terhadap permasalahan yang tidak secara konkret dipaparkan dalam Al Qur'an.
Dalam menegakkan hukum Sunnah Rasul sebagai barometer/measurement dalam menilai keobjektifan perilaku setiap manusia.

MODUL 3HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Kegiatan Belajar 1Pengertian, Dasar dan Tujuan Perkawinan
Sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan merupakan pangkal pembentukan keluarga yang menentukan kuat lemahnya masyarakat. Itulah sebabnya dalam Al Qur'an pembentukan keluarga mendapatkan perhatian yang cukup penting.
Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia, baik untuk pribadi maupun masyarakat
Kegiatan Belajar 2Prosedur Pelaksanaan Perkawinan Thalak dan Rujuk
Islam mengatur perkawinan dari prosedur menentukan calon pasangan suami istri. Di antara aturan yang cukup rinci dalam perkawinan diatur dalam Al Qur'an tentang muharramat al-nikah (orang-orang yang diharamkam untuk dinikahi).
Pelaksanaan perkawinan dilakukan oleh seorang wali bagi wanita yang belum dewasa kepada calon suami anaknya, sebagai akad yang disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Thalak, walaupun dibenci oleh Allah, namun dalam kondisi terpaksa dapat ditolerir. Bagi suami istri yang telah berpisah dimungkinkan dapat rujuk selama masih dalam masa iddah.
Lampiran 1Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Lampiran 2Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

MODUL 4HUKUM WARIS
Kegiatan Belajar 1Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam
Permasalahan harta pusaka kerap kali menimbulkan petaka yaitu putusnya hubungan kekeluargaan yang telah terbina melalui hubungan darah, perkawinan dan susuan. Islam mengatur permasalahan harta pusaka secara rinci dengan tujuan untuk mengatur pembagian harta pusaka. Tentu asas pengaturan tersebut untuk kepentingan manusia agar terhindar dari petaka akibat pembagian harta tersebut.
Harta pusaka dinyatakan sebagai harta waris setelah diambil untuk kebutuhan mayat, hutang dan wasiat si mayat sewaktu dia hidup. Pernyataan hukum waris berlaku sejak seseorang dinyatakan meninggal.
Kegiatan Belajar 2Ahli Waris dan Ketentuan Bagiannya
Harta waris diberikan kepada ahli waris, yang sah berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu darah, perkawinan dan susuan. Pertimbangan agama merupakan faktor yang cukup menentukan sehingga perbedaan agama menjadi penyebab putusnya hubungan kewarisan.
Ahli waris yang mempunyai pertalian yang lebih dekat dengan mayat menjadi penghalang bagi ahli waris yang mempunyai hubungan lebih jauh dengan mayat.
Bapak dan ibu tidak terhalang oleh siapa pun, sementara kakek dan nenek terhalang lantaran ada bapak atau ibu. Anak menghalangi cucu dan paman.
Pembagian kepada ahli waris ditetapkan oleh Al Qur'an ada yang persentasenya dinyatakan secara tegas dan ada pula ahli waris yang persentasenya tidak dinyatakan. Di antara yang dinyatakan secara tegas adalah: 2/3 harta diberikan kepada dua anak wanita atau lebih; 1/2 harta diberikan kepada seorang anak wanita atau suami yang istri (mayat) tidak meninggalkan anak/cucu. 1/3 harta diberikan kepada kakek atau nenek jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/4 harta diberikan kepada suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu, atau kepada istri jika suaminya (mayat) tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/6 harta diberikan kepada kakek atau nenek jika mayat meninggalkan anak atau cucu. 1/8 harta diberikan kepada istri jika mayat mempunyai anak atau cucu.
Ahli waris yang tidak disebutkan ketentuannya secara konkret dinyatakan sebagai ashabah, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian semua sisa harta.

MODUL 5ZAKAT, INFAQ, SADAQAH DAN WAKAF
Kegiatan Belajar 1ZAKAT
Islam menuntun umatnya agar memperoleh harta yang bersih dan menafkahkan hartanya secara bersih pula. Bersih dan halalnya suatu perolehan, ditentukan dalam Al Qur'an dan Hadits yang operasionalnya adalah Sunah Rasul, baik ucapan maupun perbuatannya. Dengan kata lain Islam mengajarkan agar memperoleh harta secara bersih dan membelanjakan secara bersih pula.
Zakat merupakan salah satu ibadah khusus kepada Allah yang mempunyai dampak yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Pengelolaan zakat yang profesional dapat memecahkan berbagai permasalahan yag terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq.
Alquran menyebutkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya dengan kata-kata yang sangat umum, yakni harta benda atau kekayaan seperti yang tersebut dalam surat Al-Taubah ayat 103. Namun demikian jenis-jenis kekayaan itu dapat diklasifikasikan dengan: (a) emas dan perak; (b) binatang ternak; (c) harta perdagangan; (d) hasil tanaman dan buah-buahan; (e) harta rikaz dan ma'din; (f) hasil laut; (g) harta profesi.
Kegiatan Belajar 2Sadaqah, Infaq dan Hibah
Sadaqah secara etimologis sama dengan zakat. Perbedaan sadaqah dengan zakat akan tampak ketika mempertimbangkan pengertian secara terminologis.
Sadaqah kerap kali diartikan dengan infaq. Jika dipahami bahwa yang dimaksud dengan sadaqah adalah sadaqah sunnat, maka pengertian tersebut benar. Sementara sadaqah yang fardhiyah (wajib) identik dengan zakat. Antara sadaqah, infaq dan zakat mempunyai persamaan prinsip, yaitu sama-sama mendistribusikan harta untuk keperluan orang atau pihak lain dalam rangka menolong atau membantunya.
Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang atau pihak lain tanpa
Kegiatan Belajar 3W a k a f
Wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya, tetap ainnya, dibelanjakan oleh wakif untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan diwakafkannya itu, harta keluar dari pemilikan wakif dan jadilah harta wakaf tersebut secara hukum milik Allah Ta'ala. Bagi wakif terhalang untuk memanfatkan dan wajib mendermakan hasilnya sesuai tujuan.
Persoalan wakaf sejak dulu diatur dalam hukum adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari hukum Islam. Oleh karena itu, sering kali menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kondisi demikianlah yang mendorong pemerintah untuk mengatasi masalah yang muncul dari praktek perwakafan di Indonesia. Hal ini tergambar dari latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
Sebagai suatu lembaga Islam yang erat kaitannya dengan masalah tanah wakaf di Indonesia sudah diatur pelaksanaannya dengan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlangsung mengenai perwakafan tanah milik adalah seperangkat peraturan yang dikeluarkan mulai tahun 1977 sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.

MODUL 6PEMBINAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Negara Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Walaupun secara formal Undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak mendasarkan pada hukum Islam, namun Pemerintah memberikan keleluasaan kepada umat Islam Indonesia untuk memilih hukum Islam untuk diterapkan pada diri dan keluarganya. Pihak Pemerintah mempercayakan koordinasi tentang kegiatan keagamaan kepada pihak Departemen Agama.
Dalam bidang hukum ternyata di Indonesia melalui Departemen Agama diberi kewenangan bagi umat Islam untuk menerapkan hukum Islam secara penuh dalam hukum kewarisan dan perkawinan. Walaupun UU Perkawinan spesifik Indonesia telah dibuat melalui UU No. 1 tahun 1974, namun UU tersebut berprinsip dari hukum Islam.
Hukum pidana dan perdata Islam tidak dipakai secara formal di Indonesia, namun pada era terakhir ini isu tentang konsep ekonomi Islam telah mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat Indoensia. Hal ini dibuktikan dengan maraknya sistem perbankan syari'ah di balik isu politik maraknya, tuntutan untuk menegakkan syari'at Islam. Isu terakhir dengan dikukuhkannya Nanggro Aceh Darussalam menggunakan syariat Islam hal tersebut menjadi bukti bahwa hukum Islam cukup signifikan.
Kegiatan Belajar 2Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem Pembinaan Hukum di Indonesia
Pemikiran hukum Islam di Indonesia cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman.
Persoalan-persoalan baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh para mujtahid terdahulu, sehingga oleh ulama berusaha menginterpretasikan kembali dalam rangka agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari perkembangan zaman dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam.
Pembangunan hukum dapat kita rumuskan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir yang merupakan upaya dari segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan bagaimana hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan dan dilembagakan.
Dalam rangka membangun hukum nasional dengan perwujudannya pada sistem hukum nasional yakni sistem hukum Pancasila dengan mempergunakan tiga wawasan pembangunan hukum, yakni wawasan kebangsaan, wawasan Nusantara dan wawasan Bhinneka Tunggal Ika, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan bagi terbentuknya dan terwujudnya tata hukum nasional kita itu, antara lain ikatan primordial kultur hukum yang ada, perubahan nilai-nilai dan kebutuhan-kebutuhan khusus bagi golongan rakyat tertentu mengenai hukum.
Walaupun terdapat berbagai masalah yang kita hadapi namun dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka beberapa masalah tersebut, insya Allah dapat diselesai-kan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

© 2008 Puslata UT. All right reserved.

Tidak ada komentar: