Minggu, 29 Maret 2009

PERSPEKTIF ANALOGI DAN ANOMALI KATA SERAPAN DALAM BAHASA INDONESIA
SUWARTO
Program Studi Sastra Indonesia
Fakultas Sastra
Universitas Sumatera Utara
I. PENDAHULUAN
Perdebatan mengenai analogi dan anomali bahasa (pengertian terminologi analogi dan anomali diuraikan dalam bab II) telah berlangsung sejak zaman Yunani kuno, dan sampai sekarang masih ada pendukung-pendukungnya. Pendapat masing-masing pendukung didasarkan pada kenyataan realita bahasa yang sama-sama akuratnya dan dengan argumen yang sama kuatnya. Perdebatan ini nampaknya seperti rel kereta api yang tidak memiliki ujung temu, masing-masing berpijak pada kutub yang berbeda.
Kalaupun perdebatan analogi dan anomali ini sudah berkembang sejak sekian waktu yang lama namun dalam kenyataan realita bahasa hal ini masih saja merupakan issu yang relevan dan aktual dengan perkembangan zaman. Issu analogi dan anomali memang merupakan issu yang menyangkut tentang perkembangan bahasa. Selagi bahasa masih berkembang, maka issu analogi and anomali masih selalu menyertainya.
Salah satu bentuk perkembangan bahasa Indonesia adalah berupa penyerapan kata ke dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa-bahasa asing pemberi pengaruh. Penyerapan kata-kata asing ke dalam bahasa Indonesia ini melahirkan permasalahan-permasalahan kebahasaan yang dapat disoroti dari perspektif analogi dan anomali bahasa. Untuk tujuan inilah karya tulis ini dilakukan.
II. TERMINOLOGI ANALOGI DAN ANOMALI
Analogi dan anomali sebagai suatu terminologi telah dikenal sejak zaman Plato dan Aristoteles. Kemunculan terminologi ini disebabkan karena populemya teori analogi dan anomali pada waktu itu yang masing-masing memiliki pendukung.
Golongan pendukung analogi mengatakan bahwa alam ini memiliki keteraturan, manusia juga memiliki keteraturan, demikian juga halnya dengan bahasa. Kelompok analogii mengatakan bahwa bahasa itu teratur. Sebagai bukti dalam bahasa Inggris bentuk jamak dari boy menjadi boys, table menjadi tables, flower menjadi flowers.
Keteraturan bahasa membawa konsekwensi dapat disusunnya suatu tata bahasa. Analogi ini dianut oleh Plato dan Aristoteles. Prinsip analogi ini sebenarnya merupakan tranforrnasi dari keteraturan logika dan matematika di dalam bahasa (Kaelan, 1998 :36).
Sebaliknya kaum anomalis berpendapat bahwa bahasa itu berada. dalam bentuk tidak teratur (irregular). Sebagai bukti mereka menunjukkan bentuk jamak bahasa Inggris child menjadi children, man menjadi men. Dalam kenyataan sehari-hari mengapa ada senonimi dan homonimi. Dalam pengertian ini bahasa itu pada hakekatnya bersifat alamiah. Pendapat kaum anomali ini masih digunakan sebagai salah satu ciri bahasa bahwa bahasa itu pada hakikatnya orbitur (Porera, 1986:46).
Ringkasnya dapat disusun secara sederhana bahwa analogi adalah keteraturan bahasa, sedangkan anomali adalah ketidak teraturan bahasa atau penyimpangan bahasa.
©2004 Digitized by USU digital library 1

HAKIKAT SOSIOLOGI POLITIK

PPKN4410 Sosiologi Politik
Rangkuman Mata Kuliah
MODUL 1HAKIKAT SOSIOLOGI POLITIK
Kegiatan Belajar 1Pengertian dan Hakikat Sosiologi Politik
Istilah sosiologi politik berasal dari dua kata, yaitu sosiologi dan politik. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat, kelompok-kelompok sosial, dan tingkah laku individu baik individual maupun kolektif dalam konteks sosial. Politik atau ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan sebagai konsep inti. Konsep-konsep lain sebagai objek studi politik adalah negara, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, distribusi dan alokasi.
Oleh para ahli sosiologi, sosiologi politik didefinisikan sebagai cabang atau spesialisasi dari sosiologi. Duverger bahkan menganggap sosiologi politik sama dengan ilmu politik. Para ahli ilmu politik memAndang sosiologi politik sebagai bidang subjek (subject area) studi yang mempelajari politik dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam mata kuliah ini sosiologi politik dipAndang sebagai bidang studi yang bersifat interdisipliner, yang mempelajari konsep-konsep sosiologi, politik, dan masalah-masalah politik yang ditinjau secara sosiologis.
Kegiatan Belajar 2Perkembangan Sosiologi Politik
Asal mula sosiologi politik sebagai bidang suatu studi sulit ditetapkan secara pasti. Namun hal ini bisa ditelusuri dari karya-karya sosiolog atau ilmuwan politik mengenai tema-tema sosiologi politik. Dua tokoh besar yang bisa dianggap sebagai "bapak pendiri" sosiologi politik karena karyanya yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi politik, baik dalam hal teori atau konsep dan metodologi ialah Karl Marx dan Max Weber. Beberapa tokoh lain yang memberikan sumbangan terhadap perkembangan sosiologi politik ialah Alexis de Tocqueville, Walter Bagehot, Gabriel Tarde, Vilfredo Pareto, Gaetano Mosca, Ostrogroski, Roberto Michels, Stuart Rice, Harold Laswell, Gabriel Almond, Sidney Verba, James Coleman, dan Seymour Martin Lipset
Kegiatan Belajar 3Pendekatan dan Peranan Sosiologi Politik
Pendekatan adalah orientasi khusus atau titik pAndang tertentu yang digunakan dalam studi atau penelitian sosiologi politik. Ada 4 pendekatan yang umum dilakukan dalam studi sosiologi politik, yaitu : (1) pendekatan historis, (2) pendekatan komparatif, (3) pendekatan insttitusional, dan (4) pendekatan behavioral.
Metode adalah cara yang dilakukan dalam studi sosiologi politik termasuk teknik analisa data guna mengambil kesimpulan. Ada dua metode yang dikenal, yaitu (1) metode kuantitatif, yang menggunakan data-data kuantitatif (angka-angka) dan tes-tes statistika dalam pengambilan kesimpulan, (2) metode kualitatif, yang menggunakan data-data kualitatif (verbal) dan tidak menggunakan teknik-teknik statistika dalam mengambil kesimpulan.
Untuk memperoleh data bisa menggunakan teknik wawancara, studi kasus, pengamatan baik terlibat maupun tidak atau teknik lainnya. Teori dan model digunakan pula dalam studi-studi sosiologi politik guna memberikan pedoman bagi pelaksanan penelitian.
Sosiologi politik, melalui penelitian-penelitian yang dilakukan dapat berperan dalam pembangunan, khususnya pembangunan politik. Peranan tersebut terutama dalam menyediakan data-data hasil penelitian guna keperluan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
MODUL 2STRATIFIKASI SOSIAL
Kegiatan Belajar 1Stratifikasi Sosial
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama yanq saling berinteraksi sebagai kesatuan sosial dan sistem kehidupan yang menghasilkan kebudayaan.
Dalam setiap masyarakat terdapat stratifikasi sosial atau lapisan sosial. Stratifikasi ini terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan dari anggota masyarakat yang bersangkutan baik dari segi kemampuan, kebutuhan, sehingga membutuhkan pengaturan atau pembagian sesuai dengan kondisi individu yang bersangkutan. Stratifikasi sosial juga terjadi karena penghargaan masyarakat terhadap hal-hal yang dianggap berharga. Beberapa ukuran yang mempengaruhi pelapisan sosial di antaranya kekayaan, kekuasaan, kehormatan, keagamaan, dan ilmu pengetahuan. Dilihat dari sifatnya stratifikasi sosial terdiri atas stratifikasi sosial tertutup dan terbuka. Secara hirarkhis stratifikasi sosial terdiri atas kelas atas (uper class), kelas menengah (midle class), dan kelas bawah (lower class) yang masing-masingnya dapat dibagi-bagi lagi. Secara nyata stratifikasi sosial berwujud dalam kelas ekonomi, kelas politis, dan kelas yang didasarkan atas status.
Kegiatan Belajar 2Kedudukan (Status) dan Perannya (Role)
Pengertian kedudukan (status) dan kedudukan sosial (social status) sering dipertuhankan karena keduanya memiliki pengertian yang berbeda tetapi kadang-kadang juga sama. Kedudukan (status) dapat diberikan pengertian sebagai tempat atau porsi seseorang dalam kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial dapat diartikan sebagai tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti pergaulannya, prestisenya, serta hal dan kewajibannya.
Ada dua macam kedudukan yaitu Ascribed status dan Achieved status. Achieved status adalah kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan raohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Achieved status adalah kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha yang disengaja misalnya menjadi polisi, guru, dan lain sebagainya.
Peranan (role) merupakan hal yang tak terpisahkan dari status. Peranan dalam pengertian sosiologi adalah aspek dinamis dari status yang dimiliki seseorang. Seseorang dinyatakan berperan bila ia telah menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan statusnya.
Kegiatan Belajar 3Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial adalan perpindahan orang atau kelompok dari strata yang satu ke strata yang lain. Soerjono Soekanto mendefinisikan mobilitas sosial sebagai gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi kelompok sosial atau suatu keadaan dimana individu-individu bergerak naikatau turun dari kedudukannya.
Mobilitas horizontal merupakan peralihan individu atau objek sosial lainnya dari satu kelompok ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Mobilitas sosial terjadi apakah perubahan kedudukan/posisi pada strata yang sama.
Mobilitas vertikal adalah perpindahan individu-individu dari satu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat, bisa naik atau turun.
Menurut Pitirim A Sorokin mobilitas sosial vertikal memiliki saluran-saluran dalam masyarakat yang disebut social recculation misalnya lembaga keagamaan, angkatan bersenjata dan sebagainya. Selain itu mobilitas sosial vertikal dipengaruhi oleh faktor status sosial, keadaan ekonomi, situasi politis dan motif keagamaan.

MODUL 3KEKUASAAN
Kegiatan Belajar 1Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendaknya. Yang mempunyai kekuasaan disebut pemimpin, biasanya berada di tangan seseorang atau sekelompok orang yang disebut The Rulling Class. Sumber kekuasaan dapat berupa hak milik (otonomi) dapat pula bersumber pada hukum, ideologi dan sebagainya. Jika dilihat dari hukum (legitimasi) maka kekuasaan dapat diperoleh karena kharismatik, tradisional atau rational (legal).
Kekuasaan yang mendapat dukungan dan pengakuan masyarakat disebut wewenang. Wewenang ada bermacam-macam, ada yang resmi dan tidak resmi, ada pribadi/territorial, ada terbatas/menyeluruh
Kegiatan Belajar 2Kepemimpinan
Pemimpin yang berhasil jika dia mempunyai sifat kepemimpinan. Dia dapat mempengaruhi bawahannya, sehingga mematuhi dan mengikuti kemauannya. Kepemimpinan diakui baik dengan keterpaduan hukum. Karena itu disebut kepemimpinan resmi (formal); kepemimpin karena pengetahuan masyarakat disebut kepemimpinan tidak resmi (informal).
Munculnya seorang pemimpin pada mulanya karena sifatnya yang menonjol seperti: lebih aktif, paling kuat (berani), cerdas dibandingkan rekan-rekannya. Kepemimpinan terkait dengan kekuasaan, kewibawaan dan kemampuannya. Sebagai ilmu terapan maka kepemimpinan dapat dipelajari, namun setiap pemimpin mempunyai gaya-gaya kepemimpinan yang berbeda-beda disebabkan karena sifat kepemimpinan mempunyai kepribadian sendiri yang unik dan khas.
Kepemimpinan Barat yang dilandasi oleh kekuasaan, kekuatan dan kekayaan menumbuhkan persaingan untuk memperolehnya. Maka kepemimpinan Barat mengenal Top Leader (pemimpin puncak) yang menentukan mati hidupnya organisasi (masyarakat). Kedudukannya sangat didambakan dan sangat langka, maka dibutuhkan kepemimpinan yang memiliki keterampilan teknis dan managerial yang canggih. Kepemimpinan Barat digambarkan sebagai piramida.
Kepemimpinan Indonesia yang berlandaskan filsafat bangsa Pancasila, karena itu pemimpin Indonesia mengejar bukan kekuasaan, kekuatan dan kekayaan akan tetapi kekeluargaan, musyawarah mufakat, tulus ikhlas. Pemimpin memberikan pengayoman dan perlindungan agar bawahan hidup sejahtera, damai, dan tenang. Kepemimpinannya digambarkan dengan piramida terbalik sebagai simbol pohon beringin
Kegiatan Belajar 3Birokrasi
Untuk mengatur hubungan (komunikasi) pimpinan dengan bawahannya dalam organisasi modern (negara), karena anggotanya banyak dan wilayahnya luas, maka digunakan sistem yang disebut birokrasi. Tujuannya adalah untuk melancarkan tugas-tugas kerja unit. Untuk menentukan ada/tidaknya pelaksanaan birokrasi. Terlihat ada 5 unsurnya yaitu ada organisasi, tujuan, pengerahan tenaga, terus menerus dan teratur. Dalam pelaksanaan birokrasi ternyata cenderung ada birokratisasi, yang mengakibatkan hanya pemimpin yang aktif sedangkan bawahan apatis, malas-malasan. Menurut Max Weber dalam pelaksanaan birokrasi terlihat cirinya antara lain, ada kewenangan, hirarki, ada dokumen tertulis, pelaksanaan memerlukan latihan, kemampuan bekerja, pelaksanaan langsung (tidak langsung).

MODUL 4KEKUATAN DAN PERUBAHAN SOSIAL
Kegiatan Belajar 1Dinamika dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan dalam segi-segi kemasyarakatan, baik dalam hal sistem dan struktur sosial, pranata/lembaga sosial, hubungan sosial dan lain sebagainya pada satu tingkatan masyarakat tertentu. Perubahan sosial dikategorikan sebagai proses sosial, segmentasi, perubahan struktural, dan perubahan dalam struktur kelompok. Bentuk-bentuk perubahan sosial diantaranva adalah perubahan cepat dan perubahan lambat, perubahan kecil dan perubahan besar, serta perubahan yang dikehendaki/direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki/direncanakan
Perubahan sosial dapat disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam bisa juga dari luar masyarakat. Sebab-sebab dari dalam di antaranya adalah pertambahan atau pengurangan penduduk, penemuan-penemuan baru, konflik, dan pemberontakan atau revolusi. Sedangkan yang dari luar di antaranya faktor alam/ fisik, peperangan, dan pengaruh budaya asing
Kegiatan Belajar 2Kekuatan-kekuatan Sosial
Keserasian dan harmoni masyarakat (social equilibrium) tentu saja menjadi harapan setiap orang. Namun demikian tidak berarti bahwa masyarakat harus bersifat tetap dalam arti statis tidak ada perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan ke arah peningkatan taraf kehiduoan masyarakat tentu juga menjadi harapan semua orang. Perubahan-perubahan sosial terjadi karena adanya unsur-unsur baru yang muncul dari dalam masyarakat itu sendiri atau berasal dari luar.
Ketika keserasian masyarakat kembali normal setelah terjadinya perubahan sebagai akibat munculnya unsur-unsur baru maka dapat dikatakan telah terjadi penyesuaian sosial atau adjusment. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya disebut maladjusment atau ketidakpenyesuaian sosial yang bisa jadi menimbulkan anomie.
Dalam proses perubahan sosial diperlukan saluran-saluran yang disebut saluran perubahan sosial (avenue or chanel of change). Saluran perubahan sosial tersebut biasanya adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan misalnya dalam bidang pemerintahan, pendidikan, agama, ekonomi, hukum dan lain sebagainya.
Dalam perubahan sosial, ada unsur-unsur baru yang terbentuk. Unsur-unsur tersebut pasti ada yang membawanya yang disebut dengan kekuatan sosial. Jadi secara umum kekuatan sosial adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan sosial dan turut menentukan berjalannya dinamika sosial. Beberapa kekuatan sosial yang kita kenal di antaranya: elit penguasa, elit intelektual, elit pemuda, elit agama, media massa.
Kegiatan Belajar 3Masalah-masalah Sosial
Masalah sosial merupakan gejala yang selalu ada dalam setiap masyarakat. Hampir tidak ada satu masyarakat pun di dunia ini yang tidak memiliki masalah sosial. Apalagi pada negara-negara berkembang, seperti misalnya Indonesia yang masih banyak mengalami perubahan-perubahan sosial, masalah-masalah sosial selalu muncul. Masalah sosial bisa muncul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial, atau sebagai indikasi terjadinya perubahan sosial, atau bahkan sebagai penyebab terjadinya perubahan sosial.
Secara khusus, masalah sosial bisa dibaratkan sebuah penyakit atau gangguan kesehatan pada diri seorang individu. Penyakit atau gangguan kesehatan pada diri individu ditunjukkan oleh adanya kondisi tidak normal ( fisik atau psikis) pada individu yang bersangkutan yang dapat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan. Pada dasarnya, masalah sosial menyangkut masalah moral. Artinya, berkait erat dengan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap tidak baik oleh masyarakat. Satu gejala sosial atau tata kelakuan masyarakat dikatakan sebagai masalah sosial jika bertentangan dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat.
Masalah-masalah sosial muncul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor:
Ekonomis misalnya kemiskinan, pengangguran
Biologis misalnya penyakit
Psikologis misalnya persoalan penyakit syaraf (denurosis), bunuh diri disorganisasi jiwa.
Kebudayaan misalnya perceraian, kejahatan, kenakalan anak-anak, konflik rasial dan keagamaan.
Beberapa masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya: kemiskinan, kejahatan, ; disorganisasi keluarga; masalah generasi muda dalam masyarakat ; peperangan; pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat; masalah kependudukan; masalah lingkungan hidup; dan birokrasi.

MODUL 5STRUKTUR DAN LEMBAGA POLITIK
Kegiatan Belajar 1Struktur Politik
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat.
Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan struktur politik informal.
Kegiatan Belajar 2Lembaga Politik
Lembaga politik adalah badan yang berisikan lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi politik dalam sistem politik suatu negara. Perbedaan pokok dengan struktur poli-tik terletak pada tugas masing-masing lembaga yang lebih terperinci dan jelas. Dengan kata lain struktur menunjuk pada susunan komponen-komponen dari kekuasaan politik negara, sedangkan lembaga-lembaga politik merupakan perwujudan dari komponen-komponen tersebut secara kongkrit dalam bentuk badan politik.
Lembaga-lembaga politik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Presiden dan Wakil Presiden
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkamah Agung (MA), dan
Pemerintahan Daerah
Kegiatan Belajar 3Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan politik pada lembaga-lembaga politik, termasuk dalam jabatan dalam birokrasi atau administrasi negara dan partai-partai politik. Rekrutmen politik mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu sistem politik, karena melalui proses ini orang-orang yang akan menjalankan sistem politik ditentukan. Rekrutmen politik pada dasarnya merupakan fungsi penyeleksian untuk jabatan dan seleksi kepemimpinan.
Ada beberapa bentuk rekrutmen politik, di antaranya adalah penyortiran atau penarikan undian, rotasi, perebutan kekuasaan, patronage, dan ko-opsi.
Rekrutmen politik di Indonesia tampaknya masih didominasi oleh pemerintah. Bahkan berdasarkan bentuk yang ada rekrutmen politik di Indonesia bisa dikategorikan patronage.

MODUL 6BUDAYA POLITIK
Kegiatan Belajar 1Hakikat Budaya Politik
Menurut Almond dan Verba pembicaraan mengenai budaya atau kebudayaan politik persis sama dengan kebudayaan ekonomi dan kebudayaan religius (keagamaan). Perbedaan terletak pada objeknya, objek kebudayaan politik adalah sistem dan proses politik, objek kebudayaan ekonomi adalah sistem dan proses ekonomi, sedangkan objek kebudayaan religius adalah sistem dan proses religi.
Menyimak penjelasan di atas, tampaknya konsepsi budaya politik lebih sempit dan lebih terfokus daripada pengertian budaya secara antropologis, baik subjeknya yang hanya menekankan pada segi pikirian, perasaan dan sikap manusia atau yang oleh Almond dan Verba disebut orientasi, maupun objeknya yang berfokus pada sistem politik dan bagian-bagiannya serta proses politik.
Almond dan Verba mengatakan di dalam objek yang berfokus pada sistem politik terdapat tiga komponen yang saling menunjang, yaitu komponen kognitif, afektif dan evaluatif.
Sedangkan objek orientasi politik dapat digolongkan dalam beberapa objek. Pertama adalah sistem politik secara umum. Kedua adalah pribadi sebagai aktor politik. Ketiga bagian-bagian dari sistem politik yang dibedakan atas tiga golongan objek, yakni struktur khusus yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif; pemegang jabatan; dan proses input dan outut politik. Secara sederhana objek-objek politik ini dibagi atas empat objek, yakni : Sistem sebagai objek umum; objek-objek input; objek-objek output; dan pribadi sebagai objek.
Budaya politik suatu masyarakat berkembang dan dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu. Bahkan dapat dikatakan bahwa kehidupan bermasyarakat dipenuhi oleh interaksi antar orientasi dan antar nilai.
Kegiatan Belajar 2Tipe-tipe Budaya Politik
Tipe budaya politik suatu masyarakat atau bangsa akan dapat terlihat setelah terlebih dahulu dilakukan survei terhadap individu-individu anggota masyarakat atau bangsa itu. Jadi budaya politik dalam masyarakat atau bangsa dapat diketahui melalui tipe-tipe budaya politik yang ada. Dengan kata lain, melalui pengukuran terhadap sejumlah sampel atau responden dari masyarakat atau bangsa akan diketahui tipe-tipe budaya politik masyarakat atau bangsa itu. Tipe-tipe budaya politik itu terlihat dari karakteristiknya, yaitu frekuensi (tingkat kognisi atau afeksi atau evaluasi terhadap objek-objek politik dari sejumlah sample atau anggota masyarakat) pada tiap-tiap sel sesuai dengan aspek dan objek politik yang ada.
Berdasarkan frekuensi atau tingkat orientasi politik anggota masyarakat, dalam hal ini tingkat kognisi, afeksi, dan evaluasinya terhadap objek-objek politik, terdapat tiga tipe budaya politik, yaitu parokial, subjek, dan partisipan.
Budaya politik parokial yang murni terdapat pada masyarakat yang memiliki sistem tradisional yang sederhana dengan tingkat spesialisaisi politik yang sangat minim. Contoh masyarakat yang memiliki budaya politik demikian adalah masyarakat suku-suku di Afrika atau komunitas-komunitas lokal yang otonom (kerajaan sentralistis) di Afrika atau di benua lain di dunia.
Budaya politik subjek yang murni terdapat pada masyarakat yang tidak memiliki struktur yang didiferensiasikan. Orientasi subjek dalam sistem politik yang telah mengembangkan pranata-pranata demokrasi lebih bersifat afektif dan normatif dari pada kognitif. Contoh dari tipe orientasi ini adalah golongan bangsawan Perancis. Mereka sangat menyadari akan adanya institusi demokrasi, tetapi secara sederhana hal ini tidak memberi keabsahan pada mereka.
Budaya politik partisipan adalah satu bentuk budaya yang anggota-anggota masyarakatnya cenderung memiliki orientasi yang nyata terhadap sistem secara keseluruhan, struktur dan proses politik serta administrative (objek-objek input dan output). Demikian pula anggota-anggota pemerintahan yang partisipatif secara menyenangkan atau sebaliknya diarahkan kepada berbagai objek politik yang serba ragam.
Kombinasi antara tipe-tipe budaya politik tersebut diatas dapat membentuk tipe-tipe budaya politik campuran. Secara konseptual ada tiga bentuk budaya politik campuran, yaitu:
Budaya subjek-parokial
Adalah tipe budaya politik yang sebagian besar penduduknya menolak tuntutan-tuntutan ekslusif (khusus) masyarakat kesukuan atau desa atau otoritas feodal dan telah mengembangkan kesetiaan terhadap sistem politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat khusus. Bentuk budaya campuran ini merupakan peralihan atau perubahan dari pola budaya parokial (parokialisme lokal) menuju pola budaya subjek (pemerintahan yang sentralistis).
Budaya subjek-partisipan
Merupakan peralihan atau perubahan dari budaya subjek (pemerintahan yang sentralistis) menuju budaya partisipan (demokratis). Cara-cara yang berlangsung dalam proses peralihan dari budaya parokial menuju budaya subjek turut berpengaruh pada proses ini. Dalam proses peralihan ini, pusat kekuasaan parokial dan lokal turut mendukung pembangunan infrastruktur demokratis.
Budaya parokial-partisipan
Banyak terdapat pada negara-negara berkembang yang melaksanakan pembangunan politik. Di sejumlah negara ini pada umumnya budaya politik yang dominan adalah budaya parokial. Sedangkan norma-norma struktural yang diperkenalkan biasanya bersifat partisipan
Kegiatan Belajar 3Budaya Politik Indonesia
Indonesia merupakan negara yang majemuk dalam arti budaya dan geografisnya. Keanekaragaman itu sudah pasti membawa pengaruh yang besar pada budaya politik bangsa kita. Banyaknya budaya daerah yang hadir dalam sistem budaya di negeri ini, telah menimbulkan begitu banyak sub budaya politik Indonesia, yang masing-masing memiliki jarak yang berbeda dengan struktur politik yang ada.
Negara Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika, sehingga semua bentuk sub budaya politik yang ada di tanah air adalah budaya politik Indonesia. Dengan sendirinya pernyataan ini mengandung arti bahwa apa yang disebut sebagai budaya politik nasional adalah kombinasi antara semua sub budaya politik.
Dalam proses pembentukan budaya politik Indonesia ini, terdapat beberapa unsur yang berpengaruh, yakni:
Unsur sub budaya politik yang berbentuk budaya politik asal
Unsur sub budaya politik yang berasal dari luar lingkungan tempat budaya politik asal itu berada.
Budaya politik nasional
Menurut Nazarudin Syamsudin budaya politik Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika, karena simbol ini sudah dikenal oleh bangsa Indonesia. Sedangkan menurut Moerdiono budaya politik Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Karena Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia.
Namun sesunguhnya budaya politik Indonesia belum terbentuk dengan mapan karena sub-sub budaya politik sudah terbentuk lebih dahulu sehingga lebih mewarnai jiwa masyarakatnya. Proses pematangan budaya politik Indonesia dapat di tempuh dengan berbagai cara. Salah satu cara adalah lewat kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Secara teoritis budaya politik berfungsi menumbuhkan kesetiaaan dan pengakuan rakyat terhadap hak-hak negara, di samping mengarahkan menuju terciptanya konsensus normatif.

MODUL 7SOSIALISASI, PARTISIPASI DAN KOMUNIKASI POLITIK
Kegiatan Belajar 1Sosialisasi Politik
Banyak batasan mengenai sosialisasi politik yang dikemukakan oleh para ahli politik. Secara singkat sosialisasi politik dipandang sebagai proses penanaman nilai-nilai politik terhadap individu warga negara yang dilakukan oleh institusi politik, misalnya pemerintah, partai politik dan lembaga sejenis. Kedua, sosialisasi politik dipandang sebagai proses belajar individu mengenai berbagai hal mengenai politik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung, dalam berbagai lingkungan kehidupannya. Tujuan dari kedua proses tersebut adalah pembentukan orientasi dan perilaku politik.
Dalam proses sosialisasi politik banyak agen yang terlibat di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah keluarga, sekolah, teman bergaul, teman sekerja, media masa, dan organisasi atau kontak politik. Proses sosialisasi politik biasanya melalui mekanisme imitasi, instruksi dan motivasi. Melalui proses sosialisasi politik tersebut pada fase tertentu akan terbentuk identitas politik seseorang melalui proses identifikasi politik. Identitas tersebut tentu tidak bersifat tetap sepanjang waktu, melainkan bisa saja berubah.
Kegiatan Belajar 2Partisipasi Politik
Partisipasi berasal dari bahasa Latin, yang artinya "mengambil bagian". Dalam bahasa Inggris, partisipate atau partisipation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Partisipasi politik berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.
Partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dilihat sebagai suatu kegiatan, partisipasi politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Sementara itu dilihat dari kadar dan jenis aktivitasnya, Milbrath dan Goel membedakan partisipasi politik dalam beberapa kategori, yaitu: Apatis, Spektator, Gladiator, dan Pengeritik. Berbagai bentuk partisipasi lainnya dikemukakan oleh beberapa ahli lainnya seperti Goel dan Olsen, Huntington dan Nelson, dan penyusunannya lebih lengkap dan hirarkhis dikemukakan oleh Rush dan Althoff.
Partisipasi politik memiliki berbagai fungsi, di antaranya dikemukakan oleh Robert Lane, yakni sebagai sarana pemenuhan kebutuhan ekonomis, penyesuaian diri, mengejar nilai-nilai khusus, dan pemenuhan kebutuhan psikologis. Pendapat lain mengenai fungsi partisipasi politik ini dikemukakan pula oleh Arbi Sanit.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi politik di antaranya adalah kesadaran politik, apresiasi politik, modernisasi, status sosial ekonomi, media massa, kondisi pemerintah dan pemimpin politik, kondisi lingkungan dan sebagainya.
Di Indonesia partisipasi politik masyarakat dinilai relatif masih rendah. Karena itu perlu upaya peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik atau peningkatan fungsi-fungsi institusi politik lain, termasuk peningkatan kondisi sosial ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan partisipasi politik masyarakat.
Kegiatan Belajar 3Komunikasi Politik
Pengertian sederhana dari komunikasi politik adalah Transmisi informasi yang relevan secara politis dari satu bagian sistem politik kepada sistem politik yang lain, dan antara sistem sosial dan sistem politik. Sebagaimana dapat dilihat pada setiap bagian dari sistem politik terjadi komunikasi politik, mulai dari proses penanaman nilai (Sosialisasi politik atau pendidikan politik). Sampai kepada pengartikulasian dan penghimpunan aspirasi dan kepentingan, terus kepada proses pengambilalihan kebijaksanaan, dan penilaian terhadap kebijaksanaan tersebut. Tiap-tiap bagian atau tahap itu dipersambungkan pula oleh komunikasi politik.
Demikianlah secara simultan timbal balik vertikal maupun horizontal dalam suatu sistem politik yang handal, sehat dan demokratis. Komunikasi politik terjadi pada tiap bagiannya dan pada keseluruhan sistem politik itu. Sistem politik seperti itu telah berhasil menjadikan dirinya sistem politik yang mapan dan handal, yaitu sistem politik yang mempunyai kualitas kemandirian yang tinggi untuk mengembangkan dirinya secara terus menerus.
Dalam sistem politik komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang sangat penting. Komunikasi politik menyalurkan aspirasi dan kepentingan politik rakyat yang menjadi input sistem politik dan pada waktu yang sama ia juga menyalurkan kebijakan yang diambil atau output sistem politik itu. Melalui komunikasi politik rakyat memberikan dukungan, menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap sistem politik. Melalui itu pula rakyat mengetahui apakah dukungan, aspirasi dan pengawasan itu tersalur atau tidak sebagaimana dapat mereka simpulkan dari berbagai kebijakan politik yang diambil.

MODUL 8DEMOKRASI PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA
Kegiatan Belajar 1Hakikat Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah bentuk demokrasi asli Indonesia, karena digali dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sosio-budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berintikan sila keempat Pancasila dan dijiwai sila-sila yang lainnya. Demokrasi Pancasila mencakup aspek kultural dan struktural. Aspek kultural mencakup nilai-nilai budaya demokrasi berdasarkan Pancasila yang harus menjadi pedoman hidup dalam berbagai kehidupan. Aspek struktural mencakup hubungan kerja antar lembaga-lembaga politik dalam kerangka sistem politik Indonesia sesuai UUD 1945.
Unsur-unsur penting demokrasi Pancasila meliputi: aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan atau semangat.
Kegiatan Belajar 2Demokrasi Pancasila Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Demokrasi Pancasila sebagai mekanisme sistem kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengatur semua aspek atau bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Dalam aspek atau bidang politik demokrasi Pancasila mengatur s

© 2008 Puslata UT. All right reserved
PPKN4404 Pendidikan Politik
Rangkuman Mata Kuliah
MODUL 1TEORI DAN KONSEP DALAM KONTEKS PENDIDIKAN POLITIK

Kegiatan Belajar 1Teori dan Tujuan Pendidikan
Teori, tujuan dan proses pendidikan merupakan pengejawantahan kodrat manusia makhluk Tuhan yang butuh pendidikan, bias dididik dan berwatak didik. Baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat manusia memiliki pembawaan lingkungan dan pengalaman yang bisa diluruskan oleh pendidikan untuk mencapai tujuan. Sistem pendidikan secara normatif ditentukan oleh negara/pemerintah, karena negara sangat berkepentingan untuk mendidik bangsa agar menjadi warga negara yang produktif, baik dan patriot serta sejahtera.
Pendidikan usia dini sangat diperlukan agar dapat melindungi anak dari pengaruh lingkungan yang tidak mendidik. Begitu pula definisi tentang tujuan pendidikan harus lebih tegas dan konkret.
Kegiatan Belajar 2Refleksi dan Gagasan Pendidikan Politik dalam Isu Kontemporer
Pendidikan politik dalam era Orde Baru memiliki landasan hukum yang kuat dengan lahirnya Inpres Nomor 2 tahun 1982 yang memiliki urgensi tinggi sebagai suatu political will dari penguasa/geresi pendahulu. Pelaksanaannya disambut oleh seluruh Ormas, Orpol, OKP, Ormah dan masyarakat pelajar. Penanganannya sering menghadapi kendala biaya, waktu, materi, tempat dan skala prioritas.
Banyak OKP yang sengaja dalam ketergantungan dalam biaya dan prioritas hingga program itu kurang mencapai tujuan. Pendidikan politik yang konkret dan terarah, jujur terbuka dan demokratis. Unsur keadilan dalam kepentingan umum perlus sangat dijunjung tinggi dalam pelaksanaannya.
Para elit politik, parpol dan OKP serta siapapun yang mencintai negara Republik kita ini perlu membina persepsi yang sama yang dinamis tapi produktif bagi kesejahteraan bangsa secara, langkah atau fikiran yang emosional semata-mata harus dibawa ke kepentingan bangsa seperti niat "Moratorium Politik" yang sungguh-sungguh.
MODUL 2TEORI DAN KONSEP ILMU POLITIK
Kegiatan Belajar 1Teori Politik
Politik adalah segala urusan yang berkenaan dengan negara termasuk di dalamnya kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan maupun pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat.
Menurut sejarah perkembangan ilmu politik, kajian politik telah diawali sejak zaman Romawi Kuno. Hal ini terbukti dari hasil karya filosof, seperti Plato dan Aristoteles. Dalam perkembangan selanjutnya karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan penemuan-penemuan baru, memasuki abad kesembilan belas sampai abad kedua puluh ilmu politik telah berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Sejalan dengan perkembangannya menjadi suatu disiplin ilmu pengetahuan, telah lahir berbagai pendekatan yang digunakan dalam kajian ilmu politik.
Pendekatan yang digunakan pada zaman Romawi Kuno dan masa abad pertengahan adalah pendekatan Tradisional, yakni pendekatan yang menganalisis politik berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di masyarakat. Sedangkan memasuki abad kesembilan belas dan kedua puluh, pendekatan yang digunakan dalam kajian ilmu politik adalah pendekatan Behavioral dan Postbehavioral.
Dengan berkembangnya ilmu politik menjadi disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, sarjana ilmu politik telah berusaha menentukan ruang lingkup atau bidang-bidang ilmu politik. Terdapat banyak sekali bidang-bidang ilmu politik itu, namun secara garis besarnya kita dapat menggolongkan dalam empat bagian yaitu teori politik, lembaga-lembaga politik, partai-partai/golongan dan pendapat umum, serta hubungan internasional.
Adapun mengenai teori ilmu politik itu sendiri terbagi lagi dalam dua kelompok besar, yaitu teori politik yang mendasarkan teorinya pada nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di masyarakat serta teori politik yang dalam teorinya mengesampingkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut.
Kegiatan Belajar 2Konsep Ilmu Politik
Konsep adalah kata atau ungkapan yang diasosiasikan dengan sifat atau bentuknya yang tak bisa dilepaskan. Dapat juga dikatakan bahwa konsep merupakan istilah yang menerangkan sesuatu. Pemahaman dan penggunaan akan suatu konsep dengan tepat sangat tergantung pada pemahaman akan sifat atau bentuknya tak terlepaskan tadi sebagaimana kita mendefinisikan atau memakai kata tersebut.
Pemaknaan terhadap suatu kata dapat dilakukan berdasarkan makna denotatif atau makna yang sebenarnya (makna/arti kata yang terdapat dalam kamus), maupun secara konotatif.
Jadi konsep politik merupakan istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu politik. Konsep konsep tersebut antara lain: negara, kekuasaan, kebijakan, pengambilan keputusan, konflik, ditribusi nilai, dan sebagainya. Berdasarkan konsep-konsep tersebut kita dapat menelaah berbagai aspek-aspek politik.
Dari pembahasan tentang konsep-konsep politik kita dapat meninjau bahwa suatu konsep selalu terkait dengan konsep-konsep lainnya. Misalnya, mempelajari konsep kekuasaan akan dan selalu berhubungan dengan konsep negara, karena negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas nama masyarakat. Berhubungan pula dengan konsep kebijakan, karena kebijakan biasanya ditentukan berdasarkan kekuasaan negara. Begitu pula terhadap konsep-konsep lainnya. Dengan demikian mempelajari sebuah konsep politik akan dapat pula meneropong konsep-konsep politik lainnya.
Pemahaman akan konsep dalam ilmu-ilmu sosial, khususnya dalam ilmu politik merupakan hal yang sangat pentmg. Hal ini disebabkan oleh konsep selain dapat dipergunakan untuk menelaah politik, konsep dapat bula berfungsi untuk menyusun suatu generalisasi, dan apabila generalisasi ini telah teruji kebenarannya melalui metode ilmiah akan melahirkan sesuatu yang dinamakan teori. Hal ini sangat penting bagi perkembangan disiplin ilmu politik itu sendiri.

MODUL 3HAKIKAT, ASAS, DAN TUJUAN PENDIDIKAN POLITIK
Kegiatan Belajar 1Hakikat Pendidikan Politik
Pendidikan mengandung pengertian suatu usaha yang dilakukan dengan sadar oleh orang dewasa kepada orang yang belum dewasa agar ia (anak didik) menjadi dewasa. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan pendapat A, Kosasih Djahiri (1983:3) yang mengemukakan bahwa pendidikan adalah suatu upaya yang terorganisasi, berencana, dan berlangsung kontinyu ke arah membina manusia menjadi insan paripurna, dewasa dan berbudaya.
Pendidikan politik adalah proses penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar dari ideolegi suatu negara yang dilakukan dengan sadar, terorganisir, berencana dan berlangsung kontinyu dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Hakikat pendidkan politik sebagaimana telah ditegaskan dalam Tap No. II/MMPR/1978 adalah untuk meningkatkan kesadaran rakyat atau warga negara akan hak dan kewajiban. Sehingga setiap wagra negara diharapkan memiliki pengertian dan kesadaran politik yang didasari oleh filsafat negara, cita-cita dan pandangan hidup bangsa.
Melalui kegiatan pendidikan politik diharapkan mampu menumbuhkan pengertian yang mendalam terhadap dasar ilsafat negara dan pandangan hidup bangsa, sejarah, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, sehingga pada akhirnya akan dapat menumbuhkan dan mengembangkan perasaan cinta tanah air, kesediaan berkorban untuk bangsa dan negara, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara selaras dan seimbang yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab.
Kegiatan Belajar 2Asas dan Tujuan Pendidikan Politik
Landasan pokok penyelengaraan pendidikan politik bagi generasi muda menurut Inpres No. 12 Tahun 1982 adalah sebagai berikut:
Landasan ideologi adalah Pancasila.
Landasan konstitusional adalah UD 1945.
Landasan operasional adalah GBHN.
Landasan histori adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Asas pendidikan politik adalah prinsip-prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pendidikan politik. Asas ini didasarkan atas prinsip yang sesuai dengan keadaan serta sifat bangsa Indonesia. Adapun asas-asas pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda tersebut seperti tercantum dalam Inpres No. 12 Tahun 1982, adalah sebagai berikut:
Asas Umum.
Asas Demokrasi.
Asas Keterpaduan.
Asas Manfaat.
Asas bertahap, berjenjang dan berkelanjutan.
Asas Aman.

MODUL 4URGENSI DAN STRATEGI PENDIDIKAN POLITIK
Kegiatan Belajar 1Urgensi Pendidikan Politik
Alasan pentingnya pendidikan politik dapat dilihat dari kenyataan sejarah bangsa Indonesia dan kondisi nyata yang ada pada masyarakat saat ini. Dilihat dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, dalam tubuh bangsa kita pernah terjadi pertentangan yang hampir membawa bangsa Indonesia pada jurang kehancuran, terutama pertentangan ideologi, kepentingan dan SARA.
Dilihat dari kondisi nyata yang ada di masyarakat, pentingnya pendidikan politik disebabkan karena pada masyarakat masih terdapat gambaran-ganggapan yang keliru tentang politik. Politik sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh polusi, pertentangan dan kecurangan yang seringkali membuat masyarakat takut berkiprah dalam kegiatan politik.
Adapun alasan mengenai pentingnya pendidikan politik yang dikemukakan dalam Inpres No. 12 Tahun 1982 adalah, sebagai berikut.
Tidak efektifnya pendidikan politik yang berlangsung secara alamiah karena berlangsung secara sendiri-sendiri dan bersumber dari berbagai aspirasi politik yang berbeda, bahkan sangat mungkin bertentangan.
Akibat tidak efektifnya pendidikan politik yang berlangsung secara alamiah, disebabkan karena hal-hal tadi. Bangsa Indonesia pernah mengalami pengalaman pahit, yakni pada masa Orde Lama dengan timbulnya berbagai pertentangan, baik pertentangan politik (ideologi), kepentingan dan SARA.
Pengaruh dari luar terhadap ideologi Pancasila yang berasal dari bangsa-bangsa atau negara-negara yang menganut paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Sedangkan, alasan pentingnya pendidikan politik yang dikemukakan oleh Hasan Habib yakni:
keterlantaran pendidikan politik dalam keluarga,
adanya pengaruh menyimpang dari kawan sepermainan,
kurangnya partisipasi politik masyarakat yang otonom,
nilai lebih pengaruh guru/pembina.
Kontribusi dari pendidikan politik yang menyebabkan pendidikan penting, yakni dalam meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi politik masyarakat. Kesadaran politik merupakan suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi (hal-hal yang penting) urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tingginya kesadaran politik seseorang/masyarakat selanjutnya akan berpengaruh terhadap partisipasi politik masyarakat, yakni keterlibatan seseorang dalam kegiatan politik, terutama keterlibatan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah serta menyeleksi para pejabat yang akan duduk dalam pemerintahan. Kegiatan tersebut misalnya dilakukan melalui keikutsertaan dalam pemilihan umum, diskusi terbuka, menulis artikel yang isinya mempengaruhi kebijakan pemerintah, dan berbagai kegiatan lainnya.
Kegiatan Belajar 2Strategi Pendidikan Politik
Strategi merupakan kumpulan sejumlah cara/metode dalam melaksanakan/ mengerjakan sesuatu. Jadi, strategi pendidikan politik adalah sekumpulan cara atau metode dalam melaksanakan pendidikan.
Untuk menentukan strategi pendidikan politik terlebih dahulu harus dipahami beberapa dasar umum pembelajaran yang harus diciptakan oleh guru/pembina dalam proses belajar. Dasar-dasar umum tersebut menurut A. Kosasih Djahiri (1985:31-39) adalah sebagai berikut.
Pengajaran hendaknya bersifat siswa sentris.
Pengajaran hendaknya bersifat humanistik.
Pengajaran hendaknya menerapkan asas CBSA.
Pengajaran hendaknya menerapkan asas multi metode, media dan multi evaluasi.
Di samping memperhatikan dasar-dasar tersebut, pelaksanaan pendidikan politik juga harus memperhatikan tahap pendidikan politik itu sendiri. Menurut Nu'man Somantri (1993:23), berdasarkan tekanannya ada tiga tahapan dalam pelaksanaan pendidikan politik, yaitu:
Patriotic/Tradisional political education
Institutional political education
Behavioristic political education
Dalam kaitannya sebagai pendidikan nilai, pola pembinaan/pengajaran pendidikan politik dapat menggunakan beberapa pendekatan dalam pengajaran afektif. Pendekatan dalam pengajaran afektif menurut Douglas Superka (A. Kosasih Djahiri 1985:39-42), yaitu: evocation approach atau pendekatan evokasi, pendekatan inculcation atau pendekatan sugesti terarah, pendekatan awareness atau pendekatan kesadaran, pendekatan moral reasoning atau menentukan kejelasan moral, pendekatan analisis nilai, pendekatan klarifikasi nilai, pendekatan kesepakatan atau comitmen, dan pendekatan mempersatukan mengintegrasi diri Anda dengan lingkungan riil (union approach).
Setelah ditentukan pendekatan yang digunakan selanjutnya dipilih beberapa metode yang tepat digunakan selanjutnya dipilih beberapa metode yang tepat digunakan. Beberapa metode yang dapat digunakan antara lain ceramah, diskusi, tanya jawab, pemecahan masalah, penugasan, analisis nilai dan berbagai jenis metode lainnya.

MODUL 5PENDEKATAN DAN SUASANA PENDIDIKAN POLITIK
Kegiatan Belajar 1Pendekatan Pendidikan Politik
Pendidikan politik pada hakikatnya adalah suatu rangkaian usaha untuk mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar menjadi tingkah laku politik warga negara dalam kesehariannya atau tingkah lakunya itu selalu berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu perlu ditempuh berbagai cara mendekati ke arah sana. Secara umum untuk mencapai tujuan tersebut dalam pendidikan politik menggunakan dua pendekatan pokok, yaitu:
Pendekatan Pembinaan Pada tahap Pembinaan ini pendidikan politik diprakarsai oleh Pemerintah dan kepemimpinan nasional, generasi muda ditempatkan sebagai objek pembinaan. Pendekatan pembinaan ini khususnya diterapkan bagi generasi muda yang berusia sampai 17 tahun.
Pendekatan Pengembangan Pada tahap ini pendidikan politik diprakarsai oleh jajaran generasi muda itu sendiri artinya generasi muda sebagai subjek. Kewajiban pemerintah hanya menciptakan iklim yang menyenangkan bagi pelaksanaan pengembangan tersebut, pemerintah di sini hanya sebagai fasilitator. Pendekatan pengembangan ini terutama diterapkan pada generasi muda yang berusia delapan belas sampai tigapuluh tahun. Sedangkan yang menjadi sasaran dari pembinaan pendidikan politik itu sendiri, secara esensial terdapat dua sasaran yaitu:
generasi muda itu sendiri,
lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial.
Dalam rangka melaksanakan dua pendekatan pokok tersebut di atas, maka ditempuh beberapa jalur pelaksanaan pendidikan politik yaitu:
kelompok jalur utama, yang mencakup:
jalur keluarga,
jalur generasi muda
kelompok jalur penunjang, yang mencakup:
jalur sekolah
jalur masyarakat
jalur koordinasi, artinya berabagai lembaga atau instansi yang memiliki program kepemudaan bergabung menjadi satu duduk sebagai anggota Pembina, sehingga terdapat koordinasi yang baik antarinstansi tersebut.
Kegiatan Belajar 2Suasana Pendidikan Politik
Dalam rangka optimalisasi proses pendidikan politik pada hakikatnya telah berjalan secara alami dalam dalam proses sosialisasi politik, perlu diciptakan suatu keadaan/ kondisi/iklim atau suasana yang kondusif sehingga dapat meningkatkan kesadaran warga negara akan hak, kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya hal-hal berikut.
Contoh dan keteladanan merupakan faktor yang sangat menentukan bagi keberhasilan pendidikan politik, artinya untuk menciptakan suatu generasi yang sadar akan hak, kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara haruslah diawah oleh kesadaran dari generasi sebelumnya atau generasi yang mewarisinya.
Pendidikan politik bukanlah monopili pemerintah sebab tanpa campur tangan pemerintah pun, proses pendidikan politik telah berjalan secara alami dalam kehidupan pergaulan masyarakat atau sosialisasi politik. Lain dari itu monopoli hanya akan menciptakan sikap antipati dari masyarakat.
Suasana yang harus tercipta agar pendidikan mampu meningkatkan kesadaran rakyat adalah:
sikap keterbukaan dalam politik antara pemerintah dengan rakyat,
pengembangan lembaga politik dan pemerintahan,
institusionalisasi lembaga politik dan pemerintahan dan pemerintahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat,
keterbukaan masyarakat terhadap gerak sosial ekonomi baik secara vertikal maupun horisontal,
keteladanan para pemuka masyarakat dan kepemimpinan nasional,
perasaan ikut memiliki terhadap program pendidikan politik di atas tersebut diharapkan pendidikan politik dapat berhasil guna sehingga betul-betul meningkatkan kesadaran warga negara.

MODUL 6ORIENTASI DAN MEKANISME PENDIDIKAN POLITIK
Kegiatan Belajar 1Orientasi Pendidikan Politik
Orientasi pendidikan politik sebagaimana halnya pembinaan dan pengembangan generasi muda pada hakikatnya memiliki keselarasan dan keutuhan dengan orientasi hidup manusia, yakni:
orientasi ke atas terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila. Pendidikan politik menurut sumbu orientasi ini adalah pengembangan warga negara sebagai insan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bertaqwa dan beriman kepadaNya serta mengamalkan ajaran-ajarannya dalam segala aspek kehidupan serta berbudi pekerti luhur sesuai dengan norma-norma Pancasila.
orientasi ke dalam terhadap dirinya sendiri. Pendidikan politik menurut sumbu orientasi ini mengacu pada pengembangan dan pembinaan warga negara sebagai insan biologis, insan intelek dan kejiwaan serta insan kerja guna mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan jasmani dan rohani agar dapat memberikan prestasi dan manfaat yang semaksimal mungkin dengan mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya. Terdapat faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian pendidikan politik kaitannya dengan pengembangan warga negara sebagi insan biologis, dan insan intelek serta insan kejiwaan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
manusia memiliki dorongan untuk menyatakan diri.
manusia memiliki dorongan untuk mempertahankan jenis dan generasinya.
manusia memiliki dorongan untuk menyatakan dirinya.
orientasi ke luar terhadap lingkungan. Pendidikan politik menurut sumbu orientasi ini terbagi dalam dua bagian, yakni pendidikan politik yang berorientasi kepada lingkungan budaya, sosial dan alam, dan pendidikan politik yang berorientasi terhadap masa depan.
Pendidikan politik yang berorietasi terhadap lingkungan (sosial, budaya dan alam) ditujukan dalam rangka pembentukan warga negara sebagai insan sosial budaya, insan sosial politik dan insan sosial ekonomi. Sedangkan pendidikan politik yang berorientasi ke masa depan ditujukan untuk menumbuhkembangkan warga negara yang mempunyai kepekaan terhadap masa depan. Kepekaan tersebut diharapkan dapat melahirkan antisipasi, mawas diri, kreatif, kritis dan konstruktif serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan pembangunan nasional dan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
Kegiatan Belajar 2Mekanisme Pendidikan Politik
Pendidikan politik merupakan bagian dari pendidikkan nilai, moral dan sikap. Oleh karena itu, mekanisme pendidikan politik memiliki keterkaitan dengan perkembangan moral seseorang. Berdasarkan kajian tentang perkembangan moral seseorang mekanisme pendidikan politik dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendidikan politik harus diberikan sedini mungkin sejak usia kanak-kanak dengan membiasakan anak-anak memiliki sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat. Hal ini disebabkan karena pada usia kanak-kanak masih mudah dibentuk sikap dan kebiasaan perilaku. Kebiasaan yang tertanam dalam diri anak biasanya akan terbawa hingga anak dewasa bahkan hingga akhir hayatnya.
Memasuki anak usia wajib pendidikan dasar, terutama usia anak atau setaraf SD dan SLTP, anak sudah diberikan pengetahuan yang bersifat konkret dan yang tidak terlalu menuntut kemampuan intelektual yang tinggi serta pemahaman akan nilai-nilai tertentu.
Pada usia seseorang telah memasuki atau setarap pendidikan menengah ke atas setingkat SLTA ke atas, pada jenjang itu bobot pendidikan politik harus sudah menyentuh tingkat intelektual yang tinggi, seperti menganalisis, memahami, menginternalisasi, menerapkan hal-hal yang abstrak dan sebagainya.
Dari urian tersebut, dapat diambil beberapa prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme pendidikan politik, di antaranya;
pendidikan politik diberikan dari hal-hal yang dianggap mudah ke hal-hal yang dianggap sukar,
pendidikan politik diberikan dari hal-hal yang bersifat konkret ke hal-hal yang bersifat abstrak,
pendidikan politik diberikan dari hal-hal yang sederhana ke hal-hal yang bersifat rumit,
pendidikan politik diberikan dari hal-hal yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum,
pendidikan politik diberikan dari hal-hal yang dirasakan langsung manfaatnya oleh peserta didik ke hal-hal yang kurang dirasakan langsung kebermanfaatnya, dan
pendidikan politik diberikan sesuai dengan harapan peserta didik, keluarga, ke hal-hal yang diharapkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.
Hubungannya dengan lingkungan pendidikan, mekanisme pendidikan politik dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang ketiga harus memiliki keterkaitan atau persepsi yang sama. Lingkungan pendidikan sekolah harus merupakan kelanjutan dari lingkungan pendidikan keluarga, begitu pula lingkungan pendidikan masyarakat harus merupakan kelanjutan atau saling melengkapi bagi lingkungan pendidikan yang lainnya.

MODUL 7STRUKTUR JALUR DAN MODEL PENDIDIKAN POLITIK
Kegiatan Belajar 1Struktur Pendidikan Politik
Pendidikan Politik di Indonesia merupakan rangkaian usaha untuk memantapkan dan meningkatkan kesadaran politik dan kenegaraan guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa. Hal ini berarti bahwa pendidikan politik merupakan sarana untuk melestarikan Pancasila serta UUD 1945 sebagai falsafah hidup serta landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan politik ditinjau dari konteks pembinaan generasi muda merupakan pengejawantahan amanat rakyat melalui wakil-wakilnya dalam bentuk ketetapan tersebut yang mengisyaratkan pentingnya pendididkan politik dalam rangka peningkatan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Atas dasar Ketetapan MPR itulah Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI membuat Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda. Badan ini bertugas mengkoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda, termasuk di dalamnya pelaksanaan pendidikan politik. Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik, selanjutnya pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden, yakni Inpres No. 12 Tahun 1982 tentang Pendidikan Politik bagi Generasi Muda.
Struktur pengkoordinasiannya diwujudkan dalam satu sistem pengkoordinasian tunggal dalam satu Badan koordinasi di mana secara lintas sektoral beberapa departemen pemerintah yang memiliki program-program kepemudaan atau generasi muda dapat menetapkan kebijakan-kebijakan secara terpadu. Sistem pengkoordinasian tunggal tersebut diberi nama Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Generasi Muda. Badan ini dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan. Pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Pengendali Koordinasi Pembinaan Generasi Muda yang dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Pemuda atau yang dikenal dengan istilah Menteri Pemuda dan Olahraga.
Struktur pelaksanaan pendidikan politik dilihat dari usia kelompok sasaran dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yakni kelompok generasi muda yang berusia 0-17 tahun. Pendekatan yang digunakan dalam memberikan pendidikan politik terhadap kelompok ini didasarkan pendekatan pembinaan. Di mana dalam pendekatan ini, pendidikan politik diprakarsai pemerintahan dan kepemimpinan sosial, sedangkan peserta didik (anak/siswa) berperan sebagai objek yang dibina. Sedangkan kelompok yang kedua adalah generasi muda yang berusia 18-30 tahun. Pendidikan politik terhadap generasi muda kelompok ini menggunakan pendekatan pengembangan, yakni generasi muda itu sendiri yang memprakarsai pendidikan politik. Struktur pendidikan politik dilihat dari bahan pendidikan politik, menurut Inpres No. 12 Tahun 1982 tentang Pendidikan Politik bagi Generasi Muda, bahan-bahan pendidikan politik meliputi:
penanaman kesadaran berideologi, berbangsa dan bernegara,
kehidupan dan kerukunan hidup beragama,
motivasi berprestasi,
pengamalan kesamaan hak dsan kewajiban, keadilan sosial, dan penghormatan atas harkat dan martabat manusia,
pengembangan kemampuan politik dan kemampuan pribadi untuk mewujudkan kebutuhan dan keinginan ikut serta dalam politik,
kepercayaan kepada pemerintah,
kepercayaan kepada pembangunan yang berkesinambungan.
Kegiatan Belajar 2Jalur Pendidikan Politik Jalur pembinaan dan pengembangan generasi muda yang digunakan dalam pendidikan politik dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni:
Kelompok Jalur Utama
Kelompok Jalur Penunjang, dan
Kelompok Jalur Koordinasi
KELOMPOK JALUR UTAMA Jalur pendidikan politik yang termasuk kelompok jalur utama, menurut Inpres No. 12 Tahun 1982 adalah, sebagai berikut
Kelompok Jalur Keluarga Sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan atau yang berperan sebagai pendidik dalam pelaksanaan pendidikan politik melalui jalur keluarga adalah orang tua dan anggota keluarga terdekat. Peranan keluarga ini sangat penting untuk membentuk kepribadian anak, hal ini dikarenakan pendidikan dalam keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan terutama dalam rangka pelaksanaan konsepsi pendidikan seumur hidup.
Kelompok Jalur Generasi Muda Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, pembinaan dan pengembangan generasi muda dilakukan melalui organisasi pemuda. Adapun organisasi kepemudaan yang ada dibagi dalam 3 jalur, yakni:
Jalur SLTP dan SLTA melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Jalur Kampus atau Perguruan Tinggi yakni melalui organisasi mahasiswa intrauniversitas, yaitu Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi, Senat Mahasiswa Fakultas, Badan Perwakilan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
Jalur Kepemudaan. Yang termasuk dalam jalur ini antara lain
KNPI sebagai wadah komunikasi antara generasi muda.
Pramuka
Organisasi mahasiswa ekstrauniversitas, misalnya Himpunan Mahasiswa Islam, atau berbagai organisasi mahasiswa lainnya yang bersifat ekstrauniversitas.
Organisasi pemuda lainnya, seperti karang taruna
Kelompok minat (seperti olah raga, seni budaya, ilmiah.
Kelompok fungsional atau profesional, seperti kewiraswastaan, guru kewirausahaan, dokter, kewartawanan dan sebagainya.
Kelompok Jalur Penunjang Yang termasuk dalam kelompok jalur ini adalah:
Kelompok Jalur sekolah / Prasekolah Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda dan pendidikan politik bagi generasi muda dilakukan oleh guru atau pendidik dengan para pembantunya, sedangkan usaha peningkatannya diselenggarakan melalui organisasi orang tua murid, penilik atau melalui kunjungan guru ke rumah orang tua murid dan sebagainya.
Kelompok Jalur masyarakat Pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda melalui jalur ini dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga peribadatan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga pers dan media massa lainnya, kursus, dan lembaga diskusi serta melalui jalan yang tidak melembaga seperti pergaulan sehari-hari, tempat rekreasi, pariwisata, dan pelayanan umum.
Jalur Koordinasi
Pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda dilakukan melalui jalur pemerintah, yang dalam pelaksanaannya berdasarkan ketentuan GBHN yang diwujudkan sebagai berikut:
Sistem koordinasi tunggal melalui suatu badan yang dikenal sebagai Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 23 tahun 1979. Dalam badan ini berbagai departemen/instansi pemerintah yang mempunyai program kepemudaan/generasi muda duduk sebagai anggota agar dengan demikian secara lintas sektoral kebijakan pembinaan dan pengembangan generasi muda dapat terkoordinasi dengan terpadu. Badan ini dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan.
Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan generasi muda di luar negeri dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan yang disesuaikan dengan struktur organisasi, situasi, serta kondisi setempat perwakilan yang bersangkutan. Cara kerjanya dikoordinasikan dengan departemen yang bersangkutan.
Kegiatan Belajar 3Model Pendidikan Politik
Pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial politik masyarakat serta keadaan lingkungan sosial budaya masyarakat yang bersangkutan. Pendidikan politik yang memperhatikan kondisi objektif bangsa akan memberikan manfaat yang tidak sedikit dalam membangun kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik dalam segala bidang kehidupan nasional.
Pelaksanaan pendidikan politik hendaknya diberikan dalam bentuk-bentuk dan model-model yang terbatas, baik dari segi waktu, tempat, serta jumlah pesertanya sehingga hasilnya dapat dievaluasi dan diamati. Model-model pelaksanaan pendidikan politik yang dikembangkan disesuaikan dengan jalur pelaksanaan pendidikan politik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda, baik dalam cara maupun sarananya.
Beberapa model pendidikan politik yang dapat dilaksanakan bagi generasi muda, antara lain:
Model Keteladanan Model pendidikan politik berupa keteladan biasanya dilakukan dalam pelaksanaan pendidikan politik pada jalur keluarga dan masyarakat. Dalam model ini pembina generasi muda, dalam hal ini terutama orang tua, kerabat yang lebih dewasa, tokoh masyarakat, dan sebagainya harus mampu bertindak sebagai contoh/suri tauladan, sedapat mungkin setiap tindakan para pembina politik selalu mencerminkan sikap yang positif.
Model Pelatihan Untuk meningkatkan kualitas generasi muda salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan pelatihan, seperti latihan kepemimpinan siswa, latihan dasar kep

© 2008 Puslata UT. All right reserved.
PPKN4415 Konstitusi UUD 45
Rangkuman Mata Kuliah
MODUL 1TEORI DAN KONSEP KONSTITUSI


Kegiatan Belajar 1Pengertian Konstitusi
Perkataan konstitusi berarti membentuk "Pembentukan" berasal dari kata kerja constituer (bahasa Prancis), sedang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (Ground) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan undang-undang dasar seperti Grondwet yang telah digunakan dalam bahasa Belanda. Suatu Konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.
Konstitusi berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga tingkatan yaitu: (1) konstitusi sebagai pengertian sosial politik; (2) konstitusi sebagai pengertian hukum; (3) konstitusi sebagai peraturan hukum. Sementara itu seorang tokoh sosialisme membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu; (1) (konstitusi adalah kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat, (2) konstitusi adalah apa yang ditulis di atas kertas mengenai lembaga-lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara. Sedang Carl Scmitt memberikan pengertian konstitusi yaitu; (1) konstitusi dalam arti absolut, (2) konstitusi dalam arti relatif, (3) konstitusi dalam arti positif, dan (4) konstitusi dalam arti ideal.
Kegiatan Belajar 2Konstitusi Tertulis dan Tak Tertulis
Di dunia ini hanya ada dua macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Menurut Amos J. Peaslee hampir semua negara di dunia ini mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis.
Di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan yaitu:
adanya wewenang dan cara bekerja lembaga-lembaga kenegaraan.
pengakuan dan perlindungan hak asasi para warga negara dilindungi.
Negara-negara yang nenggunakan konstitusi tertulis, maka ada negara yang memiliki konstitusi sangat panjang seperti India dengan 394 pasal dan ada negara yang memiliki konstitusi terpendek yaitu Spanyol hanya 30 pasal saja. Namun demikian ukuran untuk dapat tetapi mencapai tujuan dalam konstitusi itu. Konstitusi ini tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal-pasal.
Tujuan dibentuknya konstitusi adalah mengadakan tata tertib dalam adanya pelbagai lembaga kenegaraan dalam wewenang-wewenangnya dan dalam cara bekerjanya serta dalam hal penyebutan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Di negara-negara yang mempunyai konstitusi tertulis, ada peraturan-peraturan di luar konstitusi yang sifatnya sama dan praktis kekuatannya sama dengan pasal-pasal dari konstitusi tertulis. Peraturan-peraturan di luar konstitusi dapat juga dianggap ada berdasarkan pada adat kebiasaan.
Dalam hal keberadaan konstitusi, Inggris sebagai pelopor yang memiliki konstitusi pertama di dunia, yakni dengan Magna Charta.
Kegiatan Belajar 3Sejarah Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia memiliki historis yang cukup panjang dan dibagi ke dalam beberapa zaman, yaitu Zaman Hindia Belanda, Zaman Pendudukan Jepang, dan Zaman Kemerdekaan, bahkan hingga dewasa ini.
Konstitusi yang dijadikan dasar ketatanegaraan pun berganti-ganti. Pada Zaman Hindia Belanda pernah menggunakan Grondwet, kemudian digantikan oleh "Indische Staatsregeling" yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 menggantikan "Regeeringsreglement" dan tahun 1855. Indische Staatsregeling mengenal empat macam undang-undang yaitu Wet, Algemene maatregel van bestuur (firman raja atau koninklijk besluit), Ordonnantie, dan Regeeringsverordening.
Selama pendudukan Jepang, ketatanegaraan Indonesia pada umumnya tidak berbeda dari zaman Hindia-Belanda hanya menggunakan nama atau istilah Jepang saja.
Setelah merdeka Indonesia untuk pertama kali menggunakan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dikenal dengan nama Undang Undang Dasar 1945. Kemudian pada tahun 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat akibat ulah Belanda yang menekan Indonesia pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi RIS tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan, kemudian digantikan oleh Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sejak tangga1 15 Agustus1950.
UUD Sementara Tahun 1950 ini pun kemudian digantikan kembali oleh UUD 1945 sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
MODUL 2ASPEK FILOSOFIS DALAM KONSTITUSI
Kegiatan Belajar 1Aspek Filosofis dalam Konstitusi
Setelah Anda mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal latihan di atas, berikut ini cermati dan simak baik-baik rangkuman Kegiatan Belajar 1 sebagai berikut:
Konstitusi erat kaitannya dan bersumber kepada kedaulatan rakyat. Di mana kekuasaan itu dimiliki dan bersumber kepada kedaulatan rakyat. Rakyatlah sebagai sumber kekuasaan, maka rakyat memiliki kekuasaan untuk mem-bentuk konstitusi, menurut teori ini bersumber dari rakyat oleh karena itu konstitusi adalah milik rakyat. Oleh karena itu melahirkan perjanjian antara rakyat dan penguasa atau raja yang menghasilkan naskah Legas Fundamenta-litas, naskah tersebut menetapkan hak rakyat dengan hak raja untuk meme-rintah, yang mempunyai kedudukan yang sama tinggi, naskah sama dengan konstitusi.
Terdapat beberapa istilah konstitusi, begitu pula dapat dibedakan konstitusi tertulis dan yang tidak tertulis. Konstitusi pada mulanya dibentuk penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membentuk konstitusi, tetapi perkembangan tampak bahwa konstitusi serta kaitannya dengan tumbuhnya, teori kedaulatan rakyat. Oleh karena itu rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk membentuk konstitusi.
Dilihat dari isi secara umum konstitusi adalah merupakan aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat. Tetapi tidak semua cita-cita itu dapat dituangkan dalam sebuah naskah melainkan bagian yang pokok-pokok yang sifatnya fundamental. Dengan demikian konstitusi harus bersifat fleksibel tidak ketinggalan zaman dan dapat mengikuti dinamika masyarakat. Dan harus bersifat luwes tidak kaku, dapat mengikuti perubahan dan atau apabila terjadi perubahan bersifat lentur.
Ada beberapa teori untuk menilai sebuah konstitusi di antaranya pendapat dari Karl Loewnstein yang menyatakan bahwa apabila dalam suatu negara konsti-tusi secara hukum berlaku maka semestinya dalam kenyataan dilaksanakan. Melihat dari dimensi implementasi beliau mengemukakan ada tiga kategori antara lain:
Konstitusi bernilai normatif, yaitu secara hukum diakui dan semua ketentuan yang ada secara murni dan konsekuensi harus dilaksanakan.
Konstitusi bernilai nominal, yaitu apabila secara hukum konstitusi itu diakui kedudukannya sebagai konstitusi pada suatu negara, namun tidak semua konstitusi yang ada ketentuan di dalamnya dilaksanakan, ada beberapa pasal yang dikesampingkan.
Sedangkan konstitusi dilihat dari pelaksanaannya bernilai simantik yaitu apabila secara yuridis diakui dalam prakteknya tidak dilaksanakan, hanya sebagai hiasan dan biasanya dikesampingkan oleh kebijakan lain, kedu-dukannya tidak operasional.
Kegiatan Belajar 2Bentuk Konstitusi
Di antara konstitusi-konstitusi yang ada di dunia, ada konstitusi yang tertulis (Written Constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang tertulis itu, ialah Undang-Undang Dasar (UUD = Grondwet). Misalnya di Indonesia UUD 1945, UUD Amerika Serikat, sedangkan yang tidak tertulis ialah konstitusi berupa konvensi atau kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan ketatanegaraan. Dalam sistem parlementer, adalah merupakan konvensi (kebiasaan ketatanegaraan) bahwa menteri-menteri akan meletakkan jabatannya jika kepadanya diajukan mosi tidak percaya oleh DPR. Juga merupakan konvensi bahwa partai-partai politik menarik kembali (me-recall) utusannya dari DPR jika utusan tersebut tidak memenuhi hasrat politik partainya.
Hampir semua negara di dunia, mempunyai konstitusi tertulis (UUD) kecuali Inggris dan Canada. Tetapi kedua negara tersebut terdapat piagam. Piagam pragmatis yang memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu himpunan sistematik berbentuk Undang-Undang Dasar, seperti misalnya UUD 1945, apalagi jiwanya yang baru. Semenjak itu banyak negara-negara di dunia yang cenderung berkonstitusi dan diilhami oleh para ahli kenegaraan asal Inggris dan Perancis seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau.
Kegiatan Belajar 3Nilai-nilai Konstitusi UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam gerak implementasinya kita ketahui terjadi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, dan periode kedua, kurun waktu sejak diumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang.
Dalam masa perjalanannya, khususnya di era reformasi sekarang ini telah terjadi amandemen terhadap beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa pasal yang lemah, mudah diinterpretasikan secara ganda (Multi interpretable).
Dalam praktek ketatanegaraan bisa saja terjadi bahwa Undang-Undang Dasar tidak berlaku secara sempurna. Karl Loenataein dalam penyelidikannya tentang arti sesungguhnya dari suatu Undang-Undang Dasar menyebutkan tiga unsur nilai yang harus ada dalam Undang-Undang Dasar, yaitu: nilai normatif, nilai nominal, nilai semantik.
Menurut Prof. Pujosewodjo, SH, Undang-undangan Dasar suatu negara adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan. Undang-Undang Dasarlah yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
Demikian juga dari Undang-Undang Dasar 1945 mengalir peraturan-peraturan pelaksanaan yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan sumber hukum formal yaitu dengan adanya:
Ketetapan MPR.
Undang-undangan/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden.
Peraturan pelaksanaan lainnya.
Nilai konstitusi Undang-Undang Dasar di dalamnya terdapat sistem peme-rintahan yang demokratis. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan cita-citanya.
Secara umum di dalam pemerintahan yang demokratis harus ada unsur-unsur yang paling penting dalam mendasar yaitu:
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara.
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
Suatu sistem perwakilan.
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Karena itu dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi kita akan selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik.

MODUL 3KONSTITUSI DARI BERBAGAI NEGARA
Kegiatan Belajar 1Kajian Konstitusi di Berbagai Negara
Setelah Anda mencacahkan hasil diskusi atau kerja kelompok dengan petunjuk jawaban latihan, sekarang salinlah rangkuman dengan baik dan teliti.
Perbandingan Hukum adalah suatu metode perbandingan yang ditetapkan pada Ilmu Hukum: pada bermcam-macam mata kuliah hukum, oleh karena itu perbandingan hukum bukanlah satu ilmu pengetahuan, akan dia hanyalah suatu metode kerja itu adalah perbandingan. Metode untuk membanding-bandingkan peraturan hukum dan bermacam-macam sistem hukum tidak membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan tidak ada apa yang disebut "Peraturan Hukum Perbandingan".
Menurut Prof. Kranenburg tugas ilmu perbandingan Hukum Tata Negara adalah untuk menganalisis secara metodis dan menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan lain sebagainya.
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan lain-lain itu mengakibatkan pula timbulnya kemajuan di bidang kebudayaan yang lebih lanjut menyebabkan terjadinya kemajuan di bidang organisasi. Adapun yang termasuk syarat-syarat atau faktor-faktor yang bersifat khusus adalah:
Letak geografis suatu wilayah negara
Sipat-sipat sesuatu masyarakat bangsa (volkskarakter)
Paham politik yang dianut oleh masyarakat negara Sedangkan syarat yang bersifat umum antara lain adalah
Adanya ancaman yang datang dari luar, yaitu ancaman kelompok dari luar negara baik yang berupa perang maupun yang berbentuk yang lainnya.
Adanya ancaman yang datang dari dalam negara itu sendiri, umpamanya yang berjudul main hakim sendiri (eigen richting) Adanya pengetahuan (kennis) yang berkembang dengan berangsur angsur tumbuhnya pengalaman yang teratur.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan itu harus merupakan suatu Ilmu Pengetahuan yang memberi nilai. Ilmu Perbandingan Negara itu harus sanggup menentukan dengan secara objektif bagaimanakah negara itu hendaknya, yaitu negara yang sebaik-baiknya bagi manusia dalam dia mencapai kebahagiaan dengan melalui cara bernegara itu dan inilah yang menjadi ukuran dalam mengadakan perbandingan antara negara-negara.
Kegiatan Belajar 2Perbandingan Konstitusi di Berbagai Negara
Setelah Anda mencocokkan hasil diskusi atau kerja kelompok dengan petunjuk jawaban latihan, sekarang salinlah rangkuman dengan baik dan teliti.
Pada dasarnya Perbandingan konstitusi diberbagai negara dapat ditinjau dari segi hakikat negara mana konstitusi berlaku diantaranya dibagi ke dalam dua kelas besar yaitu suatu negara kesatuan dan federasi. Negara kesatuan yaitu suatu negara yang berada di bawah satu Pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat ini mempunyai wewenang sepenuhnya di dalam wilayah tersebut. Menurut C.F. Strong mempunyai dua macam ciri yang bersifat esensial, yaitu
Adanya supremasi daripada parlemen atau lembaga Perwakilan Rakyat Pusat dan
Tidak adanya bagan-badan bawahan yang mempunyai kedaulatan (the absence of subsidiary soverign bodies).
Demikianlah ciri-ciri daripada negara kesatuan sebagaimana dikemukakan oleh C.F. Strong adapun negara-negara yang berbentuk kesatuan antara lain dalam Republik Indonesia, Jepang, Britania Raya, Perancis dan Belgia.
Pada umumnya wewenang itu untuk menilai, apakah suatu peraturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak diserahkan kepada suatu lembaga yang disebut Mahkamah Agung.
Dari uraian di atas dapatlah kita mengatakan, bahwa negara federal mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri
Adanya supremasi daripada konstitusi dalam mana federasi itu terwujud
Adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian
Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Federalisme dalam arti yang sebenarnya mempunyai akar pada masa lampau dan ditentukan oleh proses sejarah dari masing-masing bangsa dimana negara federal itu lahir.
Meskipun di dunia sekarang ini kits jumpai adanya banyak negara federal, akan tetapi antara negara federal yang satu dengan yang lain terdapat perbedaan-perbedaan. Salah satu perbedaannya ialah cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian.
Tentang hal ini terdapat dua cara pembagian kekuasaan, yaitu
Dalam konstitusi negara federal ditetapkan secara limitatif kekuasaan- kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara federal.
Dalam konstitusi negara federal ditetapkan secara limitatif kekuasaan- kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian, sedangkan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal.
Adapun Negara federal yang mempergunakan cara yang pertama adalah Kanada. Hal itu berbeda dengan Amerika yang juga meupakan negara federal. Oleh karena konstitusi Amerika Serikat mempergunakan pembagian kekuasan cara ke dua maka kedudukan negara federal tidak sekuat di Kanada. Hal ini juga terjadi di Australia yang juga merupakan negara federal. Dengan mengadakan pembagian kekuasan cara kedua ini diharapkan adanya pengawasan terhadap kekuasan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units). Dengan adanya pembagian kekuasaan di atas berarti, bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat, baik dari negara federal maupun dari negara-negara bagian tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain. Yang jelas adalah bahwa keduanya harus menghormati konstitusi, yang seperti telah dikemukakan di muka merupakan sebuah perjanjian (treaty) antara negara federal dengan negara-negara yang bergabung. Oleh karena di dalam negara federal itu konstitusi mempunyai kedudukan tinggi, timbul pertanyaan siapakah yang berwenang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Mungkin negara federal yang melanggar, mungkin negara-negara bagian yang berbuat demikian. Tentang hal ini dijumpai adanya beberapa sistem. Di dalam Hukum Tata Negara Amereka Serikat lembaga yang diberi wewenang menilai adalah Mahkamah Agungnya yang merupakan pengadilan federal. Dengan demikian apabila bagian negara federal maupun negara-negara bagian melakukan perbuatan yang dianggap melanggar konstitusi, Mahkamah Agung.
Atas dasar alasan-alasan di atas perlu dikemukakan kemungkinan yang keempat, yaitu kemungkinan yang tidak didasarkan pada sistem kepartaiannya melainkan didasarkan pada kekuasaan para pejabat negara dan cara pembatasan kekuasaan dilakukan.
Kemungkinan keempat ini menghasilkan klasipikasi:
negara-negara yang mempunyai pemerintahan bebas, yaitu dimana si pemegang kekuasaan dipilih dalam suatu pemilihan yang bebas. Disamping itu di dalam negara-negara yang demikian ini terdapat alat-alat perlengkapan Negara. Adanya pembatasan kekuasaan para pangreh ini mengandung konsekuensi adanya jaminan terhadap kebebasan dan kemerdekaan setiap warga negara. Dapat digolongkan ke dalam kelompok ini antara lain adalah kerajaan Inggris, Amerika Serikat, Swis, Perancis, Republik Federasi Jerman dan lain-lainnya.
negara-negara yang mempunyai pemerintahan setengah bebas. Dimana si pemegang kekuasaan tidak dipilih dalam suatu pemilihan yang bebas seperti pada negara-negara yang pertama. Seperti telah kita kemukakan pada bagian yang lalu pemilihan para pangreh ini dikendalikan oleh yang berkuasa dengan cara-cara tertentu. Disamping apa yang dikemukakan di atas, pembatasan kekuasaan para pangreh adalah lemah sekali. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang lemah ini memberikan kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang terhadap mereka yang tidak berkuasa. Dilihat dari warga negaranya, maka golongan ini tidak mendapat jaminan yang kuat terhadap kemerdekaannya. Termasuk dalam katagori kedua ini ialah negara-negara Balkan dan beberapa negara di Amerika Latin.

MODUL 4TINJAUAN UMUM TERHADAP KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kegiatan Belajar 1Pengertian Konstitusi UUD 1945
Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar hanya sebagian dari konstitusi tertulis. Pengertian Konstitusi mempunayai arti yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan isi Undang-Undang Dasar hanya memuat hal-hal yang bersifat dasar saja, artinya masalah yang penting itu harus ditulis dalam Undang-Undang Dasar, selain hal yang penting juga tidak selalu sama dengan yang pokok (fundamental).
Konstitusi terbagi dalam empat pengertian;
Konstitusi dalam arti absolut (Absoluter Verfassungsbegriff) terbagi dalam;
Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam Negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara dan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhannya.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
Konstitusi dalam arti relatif, (Relativeer Verfassungsbegriff) terbagi dalam;
1) Konstitusi sebagai tuntunan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh Penguasa; dan
2) Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis
Konstitusi dalam arti Positif.
Konstitusi dalam arti Ideal.
Kegiatan Belajar 2Sifat-sifat Konstitusi UUD 1945
Pada umumnya di negara modern pedoman dasar penyelenggaraan negara itu dirumuskan kedalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang bersifat tertulis. Konstitusi tidak hanya memuat hukum dasar yang tertulis tetapi ada juga hukum dasar yang tidak tertulis dan di dalam praktek penyelenggaraan negara terdapat aturan-aturan dasar yang tidak tertulis. Aturan-aturan dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok.
Untuk menentukan apakah konstitusi tersebut bersifat flexible atau rigid menggunakan ukuran sebagai berikut:
bagaimana cara merubah konstitusi;
apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan masyarakat
Sedangkan sifat Konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedang konstitusi tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Konvensi keberadaannya secara yuridis pada negara yang secara formil memiliki konstitusi, akan tetapi pada negara yang secara formil memiliki konstitusi itu tetap diakui keberadaannya. Konvensi memberikan dukungan kelengkapan dan fleksibilitas terhadap konstitusi.
Kegiatan Belajar 3Fungsi Konstitusi UUD 1945
Konstitusi penting bagi suatu negara karena untuk membatasi kekuasaan suatu negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang, kekuasaan yang absolut atau otoriter.
Jika suatu negara tidak memiliki UUD (konstitusi) dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia (rakyat). Seorang sejarawan Inggris yang bernama Lord Action berpendapat bahwa Power tend to corrupt, but absolut power tend corrupt absolutelly yang artinya bahwa kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas pasti disalahgunakan. Sehingga guna untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut, maka sangat diperlukanlah adanya UUD (konstitusi).
Di lingkungan negara-negara liberal barat, memfungsikan konstitusi sebagai 'basic tool of social and political control, menjadikan konstitusi sebagai 'basic tool of social and political engineering'. Di lingkungan negara-negara yang pertama, yang dipentingkan adalah bahwa UUD itu dapat menjadi 'living constitution', dan bahkan menjadi semacam 'civil relegion' di antara warga negara. Sedangkan di lingkungan negara-negara yang kedua, konstitusi selain berfungsi sebagai sarana pengendali, juga memuat ketentuan-ketentuan yang dicita-citakan untuk dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Konstitusi bermuatan sejumlah konsep dan aspirasi politik yang tumbuh dalam masyarakat sebagai cita-cita hukum atau "living law" dari masyarakat. Cita-cita hukum tersebut terakumulasi secara sosio kultural pada ide untuk membangun negara beserta kehidupannya.
Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Di samping itu konstitusi mengandung pengertian cita negara (staatsidee).

MODUL 5PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Awal Kemerdekaan
Dari Kegiatan Belajar 1 tadi, Anda telah memahami beberapa hal yang berke-naan dengan perkembangan Konstitusi UUD 1945. Berikut ini akan diketengah-kan beberapa butir rangkuman.
Pada umumnya penyusunan UUD dilakukan sebelum suatu negara dibentuk. Namun demikian ada kalanya apa yang ditetapkan di dalam UUD itu pada kenyataanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh situasi politik yang tidak menentu sehingga sengaja pemerintah menyim-pang dari UUD dan perubahan terjadi apabila ada perubahan nilai sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Melihat pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, seolah-olah kekuasaan Negara terletak di tangan Presiden. Ketentuan tersebut disadari oleh para penyusun UUD 1945. Hal ini dapat dimengerti, oleh karena mustahil negara yang baru dibentuk harus segera membentuk lembaga-lembaga negara hasil pemilihan umum. Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 maka secara Yuridis Konstitusional waktu itu segala kekuasaan negara terletak di tangan Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Menurut Usep Ranuwijaya dalam bukunya "Himpunan Kuliah Hukum tata Negara Indonesia" mengemukakan bahwa perubahan yang dibawa oleh Maklumat Wakil Presiden No. X, terhadap UUD 1945 sebenarnya hanyalah mengenai pemberian kekuasaan legislatif dari DPR kepada komite Nasional secara penuh/tidak bersama-sama Presiden lagi seperti menurut pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Selama DPR itu belum dapat dibentuk dan ini berarti pula pengurangan kekuasaan Presiden. .
Menurut UUD 1945 petanggungjawaban Pemerintahan berada ditangan Presiden, sedang menteri hanya sekedar pembantu Presiden. Dengan maklumat Pemerintah 14 November 1945, maka pertanggung jawaban pemerintah diletakkan ditangan menteri-menteri yaitu kepada Komite Nasional dengan kata-kata lain lahirlah sistem Pemerintahan Parlementer.
Keadaan politik dalam negeri, keamanan negara memaksa pemerintah untuk mengambil alih kekuasaan negara. Pengambilalihan pemerintahan oleh Presiden yang pertama yaitu dengan dikeluarkannya makluamat Presiden No. 1 tahun 1946. Kemudian Kemerdekaan Indonesia dirongrong baik dari dalam oleh kekuatan reaksioner, maupun dari luar oleh kekuatan penjajahan Belanda yang tetap ingin menguasai kembali Republik Indonesia.
Kegiatan Belajar 2Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Masa RIS Dari Kegiatan Belajar 2 tadi Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan perkembangan Konstitusi Indonesia. Berikut ini akan diketengahkan beberapa butir rangkuman.
Seperti diketahui bahwa kemerdekaan negara Republik Indonesia di prokla-masikan bertepatan dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu. Belanda yang masih berniat menjajah Indonesia menggunakan kesempatan untuk membonceng Tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia. Dengan siasatnya itu Belanda berhasil menduduki beberapa daerah di Indonesia dan berusaha mengembalikan Pemerintah seperti halnya pada Zaman Hindia Belanda.
Latar belakang lahirnya konstitusi RIS, berdasarkan pada perjanjian yang diadakan di Belanda, melalui Konperensi Meja Bundar, Tanggal 23 Agustus -2 November 1949. Hasil pokoknya adalah sebagai berikut:
Berdirinya Negara RIS
Penyerahan kedudukan oleh Pemerintah Belanda kepada RIS
Didirikannya Uni antara RIS dan Belanda.
Setelah mendapat pengesahan dari badan-badan perwakilan dan pemerintah daerah-daerah masing-masing di Indonesia, maka pada tanggal 14 Desember 1949 Piagam UUD RIS ditandatangani dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949.
Dalam menetapkan jalan pembentukan Negara kesatuan, timbul beberapa pendapat yaitu:
Agar Konstitusi RIS, 1949 diteliti kembali dan dibuang ketentuan- ketentuan yang bersifat federal sedemikian rupa sehingga tinggal ketentuan-ketentuan yang memenuhi negara kesatuan.
Supaya seluruh Negara bagian meleburkan diri kepada RIS. Dengan demikian secara otomatis muncul Negara kesatuan, dengan membuang sifat-sifat federalnya.
Sebaliknya dari atas adalah bahwa justru RIS yang harus dibubarkan dan melalui RI, Jogyakarta dibentuk negara kesatuan yang baru. Pendapat ini mengingat kepeloporan dan kedudukan RI. Jogyakarta sebagai hasil proklamasi 17 Agustus 1949.
Kegiatan Belajar 3Analisis Perkembangan Konstitusi di Indonesia pada Masa UUDS Tahun 1950
Dari Kegiatan Belajar 3 tadi Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan perkembangan Konstitusi Indonesia. Berikut ini akan dikete-ngahkan beberapa butir rangkuman.
Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya diisi dengan seringkali jatuh bangunanya kabinet. Hal ini disebabkan oleh sistem pemerintahan Palementer yang disertai dengan sistem multi party, perjuangan untuk kepentingan golongan dan demokrasi yang tidak sehat adalah faktor-faktor negatif yang menyebabkan pemerintahan yang tidak stabil.
Pengaruh multi partai kepada sistem pemerintahan parlementer amatlah buruk, maka UUDS 1950 itu sendiri diharapkan cukup untuk menjadi landasan untuk terselenggaranya pemerintah yang dianggap baik pada waktu itu. UUDS 1950 memuat pokok-pokok bagi pelaksanaan demokrasi politik (pasal 37-38), demokrasi sosial (pasal 36-39-41-42) serta hak asasi manusia.
Kenyataan yang terjadi ketika UUDS 1950 Pancasila yang hanya menjadi Dasar Negara hanyalah diamalkan di bibir saja. Jiwa kekeluargaan hanyalah slogan yang menjadi kenyataan adalah individualisme dan golanganisme. Yang diperjuangkan bukannya kepentingan negara dan bangsa, tetapi golongan partai. Demokrasi politik dipakai alat dan alasan untuk tumbuhnya oposisi yang destruktif Demokrasi ekonomi tidaklah diartikan untuk membebaskan kemiskinan malah menyebabkan persaingan bebas dan demokrasi sosial bukannya menciptakan tata masyarakat yang bersih dari unsur-unsur peodalis malah semakin menutup kemungkinan rakyat banyak untuk menikmati kemerdekaan. Keadaan yang serupa itu merupakan macetnya tugas-tugas pemerintah. Cara-cara kemerdekaan semakin jauh dari kenyataan.
Istilah demokrasi terpimpin untuk pertamakali diperkenankan oleh Bung Karno sewaktu membuka Konstitusi pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi terpimpin secara esensi merupakan inti dari permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, bukan perbedaan pro dan kontra tetapi hasil musyawarah dan perwakilan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan yang diserahkan kepada Presiden yang dipilih oleh "Permusyawaratan" guna dilaksanakan melalui pembantu-pembantunya yang cakap tetapi secara Individual dan kelompok Presiden tetap bertanggung jawab kepada MPR.
Konsekwensi dari pelaksanaan prinsif demokrasi Terpimpin adalah:
Penertiban dan peraturan menurut wajarnya kehidupan kepartaia

© 2008 Puslata UT. All right reserved.
PPKN4405

Hukum Islam
Rangkuman Mata Kuliah


MODUL 1PENGERTIAN, ASAS-ASAS DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Kegiatan Belajar 1Pengertian, Istilah-istilah baku dan Asas-asas Hukum dalam Islam
Dari Kegiatan Belajar 1 tadi, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan hukum Islam dan pengertiannya. Di bawah ini akan diketengahkan beberapa hal yang merupakan rangkuman dari rincian materi dalam Kegiatan Belajar 1 di atas.
Hukum adalah peraturan-peraturan atas seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Ada lima ketentuan/putusan hukum dalam mengatur perbuatan manusia yang dikenal dalam hukum Islam dengan al-ahkam al-khamsah, yaitu: wajib, sunnat, jaiz, makruh dan haram.
Syari'at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam yang berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.
Hukum Islam adalah hukum yang dasar dan kerangka ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur'an seperti yang dicontohkan oleh Rasul-Nya. Lingkup hukum Islam bukan hanya mengatur permasalahan ritual yang spiritual, tetapi juga mengatur permasalahan tatanan kehidupan manusia baik untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara dalam berbagai konteks termasuk hubungan dengan antarnegara
Kegiatan Belajar 2Perkembangan Hukum Islam
Berdasarkan uraian dan pembahasan tentang Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam pada Kegiatan Belajar 2, dapatlah dirangkum sebagai berikut:
Secara umum tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam itu ada lima, yaitu:
Masa Nabi Muhammad SAW, (610-632 M);
Masa Khulafa' al-Rasyidin (632-662);
Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X);
Masa Kelesuan dan Pemikiran (abad X-XII M); dan
Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang).
Faktor-faktor yang mendorong orang yang menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum adalah semakin luasnya wilayah Islam. Di dalam wilayah yang sangat luas ini tinggal berbagai suku bangsa dengan asal-usul, adat-istiadat, cara hidup dan kepentingan-kepentingan yang berbeda. Untuk menyatukan mereka di dalam satu pola hukum, diperlukan hukum yang jelas yang mengatur tingkah laku mereka dalam berbagai bidang kehidupan.
Faktor-faktor kemunduran hukum Islam, antara lain adalah:
Kesatuan wilayah Islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia;
Ketidakstabilan politik yang menyebabkan ketidakstabilan berpikir;
Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum;
Dengan demikian timbullah gejala kelesuan berpikir di mana-mana dan para ahli tidak lagi mampu menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawab.
Para pembaharu muslim mulai bangkit dari kemunduran dengan mem-bangkitkan semangat untuk merubah nasib sendiri sebagaimana dipahami ayat Q.s. al-Ra'd: 11, berusaha untuk tidak bersikap taqlid ataupun fanatisme terhadap mazhab serta dengan perasaan senasib karena dijajah mencoba menggalang persatuan untuk melawan kolonialisme.
MODUL 2SUMBER HUKUM ISLAM
Kegiatan Belajar 1Alquran sebagai Konsep dan Landasan Hukum
Al Qur'an sebagai wahyu Allah berperan sebagai petunjuk dalam menata kehidupan manusia. Karenanya, di samping sebagai sumber nilai, Al Qur'an berperan sebagai sumber hukum.
Dalam rangka fungsionalisasi Al Qur'an, umat Islam yang telah sepakat menempatkan Al Qur'an sebagai pedoman hidup dituntut untuk memahami isinya. Penguasaan bahasa Al Qur'an dan ilmu tafsir merupakan langkah persiapan dalam memahami kandungan Al Qur'an.
Harus diakui bahwa pemahaman makna Al Qur'an berkembang sesuai dengan situasi dan tingkat kemampuan masing-masing orang. Karena itu hukum Islam memungkinkan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tidak terlepas dari teks yang terdapat dalam mushaf Al Qur'an.
Kegiatan Belajar 2Sunnah Rasul sebagai Landasan Operasional
Rasul sebagai penerima dan sekaligus sebagai pengembang misi Ilahiyah. Sunnah sebagai ekspresi dari Rasul adalah uswah (contoh) yang tepat dalam membangun peradaban Ilahiyah di muka bumi.
Di samping sebagai uswah, Sunnah Rasul berperan sebagai tabyin (penjelas) dan tafsir (pemerinci) terhadap wahyu Allah yang bersifat mujmal (global). Fungsi lain dari Sunnah Rasul juga berperan sebagai landasan dalam menentukan kebijakan terhadap permasalahan yang tidak secara konkret dipaparkan dalam Al Qur'an.
Dalam menegakkan hukum Sunnah Rasul sebagai barometer/measurement dalam menilai keobjektifan perilaku setiap manusia.

MODUL 3HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Kegiatan Belajar 1Pengertian, Dasar dan Tujuan Perkawinan
Sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan merupakan pangkal pembentukan keluarga yang menentukan kuat lemahnya masyarakat. Itulah sebabnya dalam Al Qur'an pembentukan keluarga mendapatkan perhatian yang cukup penting.
Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia, baik untuk pribadi maupun masyarakat
Kegiatan Belajar 2Prosedur Pelaksanaan Perkawinan Thalak dan Rujuk
Islam mengatur perkawinan dari prosedur menentukan calon pasangan suami istri. Di antara aturan yang cukup rinci dalam perkawinan diatur dalam Al Qur'an tentang muharramat al-nikah (orang-orang yang diharamkam untuk dinikahi).
Pelaksanaan perkawinan dilakukan oleh seorang wali bagi wanita yang belum dewasa kepada calon suami anaknya, sebagai akad yang disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Thalak, walaupun dibenci oleh Allah, namun dalam kondisi terpaksa dapat ditolerir. Bagi suami istri yang telah berpisah dimungkinkan dapat rujuk selama masih dalam masa iddah.
Lampiran 1Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Lampiran 2Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

MODUL 4HUKUM WARIS
Kegiatan Belajar 1Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam
Permasalahan harta pusaka kerap kali menimbulkan petaka yaitu putusnya hubungan kekeluargaan yang telah terbina melalui hubungan darah, perkawinan dan susuan. Islam mengatur permasalahan harta pusaka secara rinci dengan tujuan untuk mengatur pembagian harta pusaka. Tentu asas pengaturan tersebut untuk kepentingan manusia agar terhindar dari petaka akibat pembagian harta tersebut.
Harta pusaka dinyatakan sebagai harta waris setelah diambil untuk kebutuhan mayat, hutang dan wasiat si mayat sewaktu dia hidup. Pernyataan hukum waris berlaku sejak seseorang dinyatakan meninggal.
Kegiatan Belajar 2Ahli Waris dan Ketentuan Bagiannya
Harta waris diberikan kepada ahli waris, yang sah berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu darah, perkawinan dan susuan. Pertimbangan agama merupakan faktor yang cukup menentukan sehingga perbedaan agama menjadi penyebab putusnya hubungan kewarisan.
Ahli waris yang mempunyai pertalian yang lebih dekat dengan mayat menjadi penghalang bagi ahli waris yang mempunyai hubungan lebih jauh dengan mayat.
Bapak dan ibu tidak terhalang oleh siapa pun, sementara kakek dan nenek terhalang lantaran ada bapak atau ibu. Anak menghalangi cucu dan paman.
Pembagian kepada ahli waris ditetapkan oleh Al Qur'an ada yang persentasenya dinyatakan secara tegas dan ada pula ahli waris yang persentasenya tidak dinyatakan. Di antara yang dinyatakan secara tegas adalah: 2/3 harta diberikan kepada dua anak wanita atau lebih; 1/2 harta diberikan kepada seorang anak wanita atau suami yang istri (mayat) tidak meninggalkan anak/cucu. 1/3 harta diberikan kepada kakek atau nenek jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/4 harta diberikan kepada suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu, atau kepada istri jika suaminya (mayat) tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/6 harta diberikan kepada kakek atau nenek jika mayat meninggalkan anak atau cucu. 1/8 harta diberikan kepada istri jika mayat mempunyai anak atau cucu.
Ahli waris yang tidak disebutkan ketentuannya secara konkret dinyatakan sebagai ashabah, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian semua sisa harta.

MODUL 5ZAKAT, INFAQ, SADAQAH DAN WAKAF
Kegiatan Belajar 1ZAKAT
Islam menuntun umatnya agar memperoleh harta yang bersih dan menafkahkan hartanya secara bersih pula. Bersih dan halalnya suatu perolehan, ditentukan dalam Al Qur'an dan Hadits yang operasionalnya adalah Sunah Rasul, baik ucapan maupun perbuatannya. Dengan kata lain Islam mengajarkan agar memperoleh harta secara bersih dan membelanjakan secara bersih pula.
Zakat merupakan salah satu ibadah khusus kepada Allah yang mempunyai dampak yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Pengelolaan zakat yang profesional dapat memecahkan berbagai permasalahan yag terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq.
Alquran menyebutkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya dengan kata-kata yang sangat umum, yakni harta benda atau kekayaan seperti yang tersebut dalam surat Al-Taubah ayat 103. Namun demikian jenis-jenis kekayaan itu dapat diklasifikasikan dengan: (a) emas dan perak; (b) binatang ternak; (c) harta perdagangan; (d) hasil tanaman dan buah-buahan; (e) harta rikaz dan ma'din; (f) hasil laut; (g) harta profesi.
Kegiatan Belajar 2Sadaqah, Infaq dan Hibah
Sadaqah secara etimologis sama dengan zakat. Perbedaan sadaqah dengan zakat akan tampak ketika mempertimbangkan pengertian secara terminologis.
Sadaqah kerap kali diartikan dengan infaq. Jika dipahami bahwa yang dimaksud dengan sadaqah adalah sadaqah sunnat, maka pengertian tersebut benar. Sementara sadaqah yang fardhiyah (wajib) identik dengan zakat. Antara sadaqah, infaq dan zakat mempunyai persamaan prinsip, yaitu sama-sama mendistribusikan harta untuk keperluan orang atau pihak lain dalam rangka menolong atau membantunya.
Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang atau pihak lain tanpa
Kegiatan Belajar 3W a k a f
Wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya, tetap ainnya, dibelanjakan oleh wakif untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan diwakafkannya itu, harta keluar dari pemilikan wakif dan jadilah harta wakaf tersebut secara hukum milik Allah Ta'ala. Bagi wakif terhalang untuk memanfatkan dan wajib mendermakan hasilnya sesuai tujuan.
Persoalan wakaf sejak dulu diatur dalam hukum adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari hukum Islam. Oleh karena itu, sering kali menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kondisi demikianlah yang mendorong pemerintah untuk mengatasi masalah yang muncul dari praktek perwakafan di Indonesia. Hal ini tergambar dari latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
Sebagai suatu lembaga Islam yang erat kaitannya dengan masalah tanah wakaf di Indonesia sudah diatur pelaksanaannya dengan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlangsung mengenai perwakafan tanah milik adalah seperangkat peraturan yang dikeluarkan mulai tahun 1977 sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.

MODUL 6PEMBINAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Negara Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Walaupun secara formal Undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak mendasarkan pada hukum Islam, namun Pemerintah memberikan keleluasaan kepada umat Islam Indonesia untuk memilih hukum Islam untuk diterapkan pada diri dan keluarganya. Pihak Pemerintah mempercayakan koordinasi tentang kegiatan keagamaan kepada pihak Departemen Agama.
Dalam bidang hukum ternyata di Indonesia melalui Departemen Agama diberi kewenangan bagi umat Islam untuk menerapkan hukum Islam secara penuh dalam hukum kewarisan dan perkawinan. Walaupun UU Perkawinan spesifik Indonesia telah dibuat melalui UU No. 1 tahun 1974, namun UU tersebut berprinsip dari hukum Islam.
Hukum pidana dan perdata Islam tidak dipakai secara formal di Indonesia, namun pada era terakhir ini isu tentang konsep ekonomi Islam telah mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat Indoensia. Hal ini dibuktikan dengan maraknya sistem perbankan syari'ah di balik isu politik maraknya, tuntutan untuk menegakkan syari'at Islam. Isu terakhir dengan dikukuhkannya Nanggro Aceh Darussalam menggunakan syariat Islam hal tersebut menjadi bukti bahwa hukum Islam cukup signifikan.
Kegiatan Belajar 2Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem Pembinaan Hukum di Indonesia
Pemikiran hukum Islam di Indonesia cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman.
Persoalan-persoalan baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh para mujtahid terdahulu, sehingga oleh ulama berusaha menginterpretasikan kembali dalam rangka agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari perkembangan zaman dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam.
Pembangunan hukum dapat kita rumuskan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir yang merupakan upaya dari segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan bagaimana hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan dan dilembagakan.
Dalam rangka membangun hukum nasional dengan perwujudannya pada sistem hukum nasional yakni sistem hukum Pancasila dengan mempergunakan tiga wawasan pembangunan hukum, yakni wawasan kebangsaan, wawasan Nusantara dan wawasan Bhinneka Tunggal Ika, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan bagi terbentuknya dan terwujudnya tata hukum nasional kita itu, antara lain ikatan primordial kultur hukum yang ada, perubahan nilai-nilai dan kebutuhan-kebutuhan khusus bagi golongan rakyat tertentu mengenai hukum.
Walaupun terdapat berbagai masalah yang kita hadapi namun dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka beberapa masalah tersebut, insya Allah dapat diselesai-kan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

© 2008 Puslata UT. All right reserved.